Jakarta (ANTARA News) - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yakin pemasangan iklan di Harian Jawa Pos yang dimuat pada Senin (23/4) telah sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak akan dikenakan sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Logo dan nomor urut PSI (di iklan) ini adalah bagian dari pertanggungjawaban partai, bukan masuk unsur citra diri partai," ujar Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni yang ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, dia menjelaskan PSI saat itu memuat iklan polling di Jawa Pos, yang mana pencantuman nomor urut dan logo partai dimaksudkan sebagai identitas agar masyarakat meyakini bahwa materi iklan tersebut kredibel.

Ia menambahkan iklan itu juga telah mematuhi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dengan tidak memuat visi dan misi PSI, tidak pula mengajak masyarakat untuk memilih partai pimpinan Grace Natalie itu pada Pemilu 2019.

"Dan kalau dilihat, tidak ada satu pun nama dalam polling itu yang merupakan Anggota PSI. Jadi ini sama sekali bukan materi kampanye, ini adalah materi pendidikan politik yang sifatnya mengajak, partisipasif," tutur Raja.

Menurut dia, iklan polling tersebut dihadirkan partainya juga sebagai upaya untuk melaksanakan fungsi dan tugas partai politik, di antaranya adalah meminta aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam proses politik.

Raja mengatakan melalui polling tersebut, PSI berharap dapat memiliki gambaran mengenai nama-nama tokoh yang diinginkan masyarakat untuk membantu Joko Widodo menjalankan pemerintahannya, jika kelak terpilih kembali menjadi presiden.

"Kami berharap ini bisa mengklarifikasi persoalan itu secara tuntas. Insha Allah tidak akan ada sanksi," tutur Raja.

PSI, yang diwakili oleh Sekjen Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen Satia Chandra Wiguna, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Jumat sore, terkait adanya dugaan kampanye Pemilu 2019 yang dilaksanakan di luar jadwal melalui pemasangan sebuah iklan di Jawa Pos.

Iklan PSI mencantumkan logo dan nomor urut partai, yang diduga untuk mengangkat citra partai, yang mana kegiatan tersebut masuk dalam kategori pelaksanaan kampanye.

Padahal, Pasal 276 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa kampanye Pemilu 2019, baru akan dimulai pada 23 September 2018.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018