Medan (ANTARA News) - Petugas Unit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pengendara sepeda motor berinisial SY (35) yang melakukan tindak pidana pelecehan seks terhadap sejumlah pelajar siswi SMA, di Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa, mengatakan tersangka warga Jalan Ampera I, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Helvetia, yang aksi pelecehannya itu, viral di media sosial (medsos).

Tersangka itu, menurut dia, diamankan petugas kepolisian, di tempat kerjanya di "Mess Restoran Paramount" Jalan Putri Merak Jingga, Medan, Selasa (24/4) sekitar pukul 02.00 WIB.

"SY ditangkap beserta sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor Honda Vario hitam cokelat dengan nomor polisi BK 5171 AHH, 2 buah helm, baju kaus hitam, kemeja merah bermotif batik, celana jean, dan sepatu," ujar AKBP Putu Yudha.

Ia menjelaskan, tersangka diduga mengenakan barang bukti itu, saat terekam kamera CCTV saat melakukan aksi yang tidak terpuji itu.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas, tersangka SY mengakui sudah berulang kali melakukan aksi remas dada perempuan.

Perbuatan pelecehan tersebut, dilakukan oleh tersangka, yakni di Jalan Tapanuli simpang Jalan Percut, Jalan GB Joshua simpang Jalan Jambi, Jalan Talaud, Jalan Talaud simpang Jalan MT Haryono, Jalan Bintang, Jalan Veteran, dan Jalan Thamrin Medan.

"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut, masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018