Bengkulu (ANTARA News) - Sejumlah nelayan tradisional di Kelurahan Malabero, Kota Bengkulu, menyiapkan dua kapal cepat untuk mengejar dan menghalau kapal-kapal yang masih menggunakan alat penangkapan ikan terlarang pukat harimau atau "trawl".

"Ada dua kapal yang kami siapkan untuk menghalau trawl, karena penggunaan alat ini masih saja terjadi," kata Koordinator Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu (ANTB) Rahmad Syah di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan penggunaan trawl masih ditemukan di perairan Bengkulu meski pemerintah secara tegas telah melarang penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem laut itu.

Dalam dua bulan terakhir kata Rahmad, tiga alat tangkap trawl disita nelayan tradisional dari penggunanya saat beroperasi di perairan wilayah itu.

"Ada tiga trawl yang sudah kami sita dan amankan dan sepertinya akan bertambah karena penggunanya masih ada," ucapnya.

Ketiga trawl tersebut disita saat dioperasikan penggunanya di perairan Lais dan Selolong, Kabupaten Bengkulu Utara.

Berdasarkan laporan dari nelayan tradisional di Kabupaten Seluma lanjut Rahmad, pengguna trawl masih beroperasi di wilayah perairan Pasar Ngalam hingga Talo.

"Kami membangun komunikasi dengan para nelayan tradisional di beberapa daerah untuk konsolidasi menghalau pengguna trawl," katanya.

Sementara Pelaksana Tuga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Ivan Syamsurizal mengatakan penggunaan trawl sudah jelas tidak ditolerir sehingga penegak hukum diharapkan bertindak menertibkan di lapangan.

Apalagi para nelayan yang selama ini menggunakan trawl sudah difasilitasi berganti alat tangkap dan mereka berjanji akan berhenti menggunakan alat tangkap tersebut.

"Kalau masih ada yang bandel kami minta segera ditertibkan oleh aparat penegak hukum," kata Ivan.

Ia menambahkan ada sekira 250 kapal yang selama ini menggunakan trawl dan siap beralih alat tangkap.

Baca juga: Nelayan Bengkulu aksi tolak "trawl" di Hari Nelayan
Baca juga: Puluhan kapal trawl masih beroperasi di Bengkulu

Pewarta: Helti Marini S
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018