Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) dengan tersangka Edward Seky Soeryadjaya masih berjalan.

"Belum dilimpahkan ke penuntutan, kita masih menyidiknya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Warih Sadono di Jakarta, Selasa.

Edward Seky Soeryadjaya sempat dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan, setelah diinformasikan terjatuh di kamar mandi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Kemudian dikembalikan ke selnya setelah melihat kondisi kesehatannya yang membaik.

Jaksa agung pernah menyatakan bahwa pembantaran itu tidak mengada-ngada. "Kita tidak mengada-ngada kok, kalau sakit ya sakit betul, kalau nggak sakit jangan ngaku sakit, nanti kalau sakit betulan malah susah," katanya.

Soal tempat dirawat sendiri, kata dia, tidak harus di Rumah Sakit (RS) Adhyaksa milik Kejagung di Ceger, Jakarta Timur. "Bisa di mana saja asal rumah sakitnya dipercaya," katanya.

Edward Seky Soeryadjaya yang menjabat sebagai Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) ditahan dari 20 November 2017 sampai 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Direktur Utama Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis saat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Kejagung tangguhkan penahanan Edward Soeryadjaya

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018