Rokan Hilir (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Bangko, Polres Rokan Hilir, Riau berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial ZA (53) dan DM (38), Senin (19/2) sore karena kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam mobil.

Tersangka ZA diketahui merupakan warga Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Siak. Sementara sang istri DM warga Jalan Munandar, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Tak tanggung-tanggung narkotika yang dibawa ditaksir mencapai Rp200 juta.

Kapolsek Bangkok Kompol Agung Triadi di Bagansiapiapi, Selasa mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Kronologis penangkapan bermula pada Senin (19/2) sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi dari sumber terpercaya bahwa adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang akan melintas di Jalan Lintas Bagansiapiapi - Ujung Tanjung.

"Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan koordinasi dengan saya perihal informasi yang diperoleh," ujar Agung Triadi didampingi Waka Polsek Bangko AKP Dodi dan Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu saat menggelar press release di Mapolsek setempat.

Dengan dilengkapi sprintgas, sprint geledah dan sprint penangkapan, Kapolsek memerintahkan Unit Opsnal Polsek Bangko untuk segera menuju ke lokasi yang diinformasikan tersebut. Sesampainya di TKP diamankan Mobil Toyota Avanza warna silver dengan No Pol BM 1715 RR yang didalamnya terdapat dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Dengan disaksikan warga setempat, dilakukan penggeledahan ke dalam mobil pelaku dan diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik bening besar seberat lebih kurang 200 gram yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Agung mengatakan, awalnya kedua tersangka sempat berkilah bahkan selama hampir satu jam barulah barang haram tersebut berhasil diamankan.

"Kita terus berupaya membongkar semua yang ada didalam mobil dan akhirnya ditemukan di dasboard mobil dengan diikat kawat," kata Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua bungkus besar plastik bening yang didalamnya diduga berisikan narkotiba jenis sabu, satu unit mobil merek Toyota Avanza warna silver BM 1715 RR, satu unit Hp Nokia warna hitam, satu unit Hp Samsung warna putih, satu unit Hp Samsung warna hitam, satu unit Hp Samsung lipat warna putih.

Sementara itu tersangka ZA mengaku bahwa niatnya adalah mengedar barang tersebut di wilayah Kecamatan Bangko. Iapun mengaku baru sekali membawa barang haram itu.

"Baru sekali ini kami lakukan. Barang ini kami dapat dari teman di Dumai," kata ZA saat menggunakan baju Tahanan Polsek Bangko.

Polisi terus melakukan pengembangan mengingat dalam sepekan terakhir sudah dua kasus besar ditemukan dengan berat diatas 200 gram.

Dalam press release tersebut juga ditampilkan tersangka berinisial DY alias Evi (40) yang ditangkap pada Selasa (13/2) lalu dengan barang bukti 205,54 gram sabu-sabu dan pil extacy sebanyak 98 butir. 

Pewarta: Asripilyadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018