Tondano (ANTARA News) - Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, dana kampanye yang bersumber dari partai politik (Parpol) maksimal Rp750 juta.

"Sesuai keputusan, memang besaran dana kampanye dari masing-masing pengusung hanya dibatasi sampai Rp750 juta," ungkap Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon, Sabtu.

Selain itu, lanjut Tinangon, sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain atau perseorangan hanya Rp75 juta, kemudian dari kelompok maksimal Rp750 juta, melalui badan hukum swasta sebanyak Rp750 juta.

"Hal ini dilakukan guna memberikan batasan terhadap pengeluaran keuangan, khususnya pada masa kampanye," ujarnya.

Ia mengatakan KPU selaku penyelenggara tentunya tidak keberatan dengan besaran sumber dana yang disiapkan dari masing-masing pendukung maupun Paslon. Namun, Paslon maupun Parpol/gabungan Parpol dilarang menerima sumbangan dari negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing dan warga negara asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah dan Pemda, BUMN, BUMD, BUM desa atau sebutan lain.

"Intinya jangan menerima bantuan dana dari apa yang disebutkan, karena ini bisa berakibat fatal bagi para calon. Parpol/gabungan Parpol dan pasangan yang menerima sumbangan dari sumber yang dilarang, dikenai sanksi pembatalan sebagai calon," ungkapnya.

Dana kampanye, kata Tinangon, dapat berupa uang, barang, jasa, termasuk diskon yang melebihi kewajaran dianggap sebagai sumbangan.

Kemudian, ia mengatakan, apabila sumbangan yang melebihi ketentuan, maka Paslon dan Parpol/gabungan Parpol dilarang menggunakan dana lebih tersebut dan wajib melaporkannya ke KPU.

"Dana lebih harus dimasukan ke kas negara, paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. Paslon yang melanggar ketentuan pembatasan dana kampanye, dikenai sanksi pembatalan sebagai calon," ungkapnya.

Ia menambahkan Paslon yang terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dikenai sanksi pembatalan sebagai calon.

Pewarta: Martsindy Adelfrits Rasuh
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018