Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melimpahkan tahap dua Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional RI (BKKBN RI), Suraya Chandra Surapaty, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam dugaan korupsi Pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015 di BKKBN RI.

"SCS dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada tahap penuntutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018 sampai dengan 20 Februari 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, LW dan KT dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada tahap penuntutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018 sampai dengan 20 Februari 2018.

Sementara tersangka YW dilakukan penahanan kota oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada tahap penuntutan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018 sampai dengan 20 Februari 2018.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penahanan Kota terhadap Tersangka YW dengan pertimbangan, tersangka YW sudah berusia 71 tahun. Tersangka YW dalam keadaan sakit, sehingga perlu perawatan (Rekam Medik dan Surat Keterangan Dokter).

Dalam dugaan korupsi itu kerugian keuangan negara senilai Rp111.261.298.154 berdasarkan laporan hasil audit BPKP.

Penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp11.000.000.000 yang disita dari tersangka YW dan tersangka LW

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan KB II batang/ implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015 di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional RI telah memeriksa saksi sebanyak 42 orang.

Kasus posisi dugaan korupsi itu, Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam 1 kendali yakni, PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018