Makassar (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menyatakan hasil verifikasi faktual selama dua hari terhadap 12 Partai Politik dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2019.

"Hari ini 12 Parpol yang sudah di verifikasi faktual dinyatakan memenuhi syarat," sebut Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief usai penyerahan kepada perwakilan Parpol di kantor KPU setempat, Makassar, Rabu.

Untuk 12 Parpol dinyatakan memenuhi syarat yakni PKB, PDI-P, PAN, PBB, PKPI, PPP, PKS, Partai Hanura, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan Gerindra.

Menurut dia, tim verifikator telah melaksanakan verifikasi terhadap tiga komponen yakni berkenaan dengan kepengurusan inti ketua, sekretaris, dan bendahara. Kedua, berkaitan dengan keterwakilan 30 persen perempuan dan ketiga mengenai status dari pada kantor atau sekertariat masing-masing Parpol.

Setelah penyerahan berkas tersebut, pihaknya sudah meneruskan ke KPU Pusat sebagai laporan. Meski demikian bila masih ada kekurangan atau tambahan maka masa perbaikan hingga 3 Februari 2018.

Selain itu, selama masa perbaikan pihaknya juga masih menunggu hasil verifikasi dari KPU kabupaten kota terhadap 12 Parpol di daerah untuk diteruskan ke KPU Pusat, mengingat ketetapan final akan diputuskan KPU Pusat pada 17 Februari 2018.

"Kami berharap untuk pengurus Parpol provinsi juga memperhatikan proses verifikasi di tingkat kabupaten kota, sehingga hasil yang ada di provinsi menjadi cermin di kabupaten kota. Hasil semua itu nanti akan diserahkan seluruhnya ke KPU Pusat untuk dijadikan bahan menentukan Parpol mana saja yang lolos menjadi peserta pemilu 2019," katanya.

Saat ditanyakan apakah ada kendala saat melakukan verifikasi di kantor ataupun sekretariat 12 Parpol tersebut, kata dia, sejauh ini tidak ada kendala berarti, sebab Liaison Officer (LO) atau tim penghubung parpol bekerja dengan baik serta intens membangun komunikasi.

Mengenai dengan Parpol baru, lanjut Iqbal, sebelumnya sudah dilakukan Verifikasi lebih dulu dan empat diantarannya masing-masing Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Berkarya.

"Sudah ada edaran memprioritaskan parpol lama dulu, yang baru nanti kita tinggal melihat lagi apakah memenuhi syarat karena masih ada masa perbaikan. Kalau sudah diteliti dan ditindaklanjuti Bawaslu kemudian ada masalah maka direkomendasikan meneliti kembali dokumennya. Tapi sejauh ini memenuhi syarat," tambahnya.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018