... menilai TNI memiliki peran penting dalam pemberantasan terorisme, karena institusi militer itu lahir dari masyarakat dan mengabdi untuk rakyat...
Jakarta (ANTARA News) - Pembahasan RUU Antiterorisme tengah hangat terjadi. Ada pro-kontra tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di tengah pendekatan hukum yang mengemuka. Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, menilai TNI berperan dalam hal ini. 

Di Jakarta, Jumat, dia menyatakan, saat ini perlu mengembalikan fungsi dan peran TNI dalam pertahanan dan keamanan negara, sehingga pro-kontra pelibatan TNI dalam RUU Terorisme harus dikembalikan pada fungsi dasar institusi itu.

"Peran TNI itu penting karena lahir bersama rakyat dan mengabdi untuk masyarakat sehingga kembalikan fungsi TNI pada pertahanan dan keamanan negara," kata dia.

Komentarnya itu menanggapi surat Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, nomor surat B/91/I/2018 pada 8 Januari lalu kepada DPR agar TNI dapat diwadahi dalam RUU Antiterorisme. 

Terlebih, TNI memiliki pasukan-pasukan khusus yang diakui dunia, dan sejak awal kelahirannya dibentuk dengan kualifikasi anti teror. Pola dan program latihan mereka juga sudah teruji, lengkap dengan kemampuan intelijennya. 

Mereka adalah Detasemen Jala Mangkara Korps Marinir TNI AL, Batalion Intai Amfibi Korps Marinir TNI AL, Satuan 81 Anti Teror Komando Pasukan Khusus TNI AD, Komando Pasukan Katak TNI AL, Satuan B-90 Bravo Korps Pasukan Khas TNI AU, dan lain-lain. Bahkan di tingkat Kodam, semua Kodam memiliki Batalion Infantri Raider.

Wakil ketua umum DPP PAN itu menilai TNI memiliki peran penting dalam pemberantasan terorisme, karena institusi militer itu lahir dari masyarakat dan mengabdi untuk rakyat.

Karena itu dia menilai perlu mengembalikan peran TNI dalam fungsi pertahanan dan keamanan, melalui optimalisasi kelembagaan seperti menyejahterakan prajurit, modernisasi sistem kesenjataannya dan kemanunggalan TNI dengan masyarakat.

"Makna manunggalnya TNI itu bukan diarahkan seperti pada konsep Dwifungsi ABRI, namun fokus agar TNI menjadi bagi dari rakyat dan masyarakat bisa terayomi," ujarnya. Berbeda dengan organisasi lain, TNI sudah mereposisi dan mereformasi diri sehingga tidak lagi bisa bergiat di bidang politik praktis.

Dia mengatakan, antara tugas TNI dan Kepolisan Indonesia tidak bisa digeneralisir sehingga harus dipisahkan, yaitu semata-mata Kepolisian Indonesia menjaga keamanan dan tertib sipil; sedangan TNI menjaga pertahanan dan keamanan negara.

Karena itu dia menilai terkai pro-kontra usulan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, harus merujuk pada UU TNI untuk menentukan skala ancaman aksi terorisme.

"Tugas ketertiban dan keamanan ada di Polri, kualifikasinya seperti apa ada di UU Polri. Lalu terkait ancaman keutuhan NKRI, ada keamanan negara sehingga bagaimana kualifikasinya diserahkan kepada TNI dan Polri," ujarnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018