Medan (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara membatasi jumlah alat peraga kampanye yang akan dipasang tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Jumlah alat peraga kampanye itu disosialisasikan dalam Rapat Koordinasi Kampanye yang digelar di Medan, Kamis, dengan menghadirkan tim pemenangan bakal cagub, Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut, Bawaslu Sumut, Polda Sumut, dan tim penghubung pasangan calon.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Mulia Banurea mengatakan, penetapan jumlah alat peraga kampanye tersebut merupakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye.

Untuk alat peraga kampanye tersebut, KPU Sumut hanya akan mencetak dan memasangkan tiga buah baliho di setiap kabupaten/kota bagi setiap pasangan gubernur dan wakil gubernur.

Untuk setiap kecamatan, KPU hanya akan mencetak dan memasangkan 10 umbul-umbul untuk setiap pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Sedangkan untuk tingkat desa dan kelurahan, KPU hanya akan mencetak dan memasangkan satu spanduk untuk masing pasangan calon.

Meski telah menentukan jumlah, tetapi KPU belum menetapkan ukuran baliho, umbul-umbul, dan spanduk yang akan dipasangkan tersebut.

"Mengenai ukurannya, nanti akan dikoordinasikan," katanya.

Jika merasa alat peraga kampanye yang dipasang KPU masih kurang, maka tim pemenangan pasangan calon dapat mencetak sendiri dengan jumlah 150 persen dari jumlah yang dibuat KPU.

Dengan persentase itu, tim pemenangan hanya boleh mencetak dan memasang lima baliho untuk tingkat kabupaten/kota, 15 umbul-umbul untuk tingkat kecamatan, dan dua spanduk untuk tingkat desa/kelurahan.

"Namun desainnya juga harus sesuai dengan alat peraga kampanye yang ditentukan KPU," ujar Mulia.

Mengenai lokasi, pihaknya telah menginstruksikan KPU kabupaten/kita untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan lokasi yang tepat.

Pihaknya telah menentukan lokasi pemasangan alat peraga kampanye tersebut di wilayah publik. "Kalau pasangan calon memasang alat peraga kampanye diluar ketentuan, Bawaslu bisa melakukan pengawasan," kata Mulia Banurea.

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018