Kualasimpang, Aceh (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menggagalkan penyelundupan 40,23 kg sabu-sabu yang coba dimasukkan oleh sindikat internasional dari Malaysia melalui jalur laut ke Aceh.

Deputy Pemberantasan pada BNN RI irjen Pol Arman Depari kepada wartawan di Kualasimpang pada Jumat menyatakan, selain barang bukti sabu-sabu, BNN juga menahan empat tersangka, yakni AM, JN, SN dan HR.

Dikatakan, keberhasilan tersebut atas kerja sama BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, BNN Kota Langsa serta Bea Cukai yang memburu para tersangka dari informasi masyarakat, tentang adanya penyeludupan sabu dari Penang, Malaysia, ke Aceh melalui jalur laut, tepatnya di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

"Tim BNN berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh yang masuk melalui jalur laut. Dalam kasus ini diamankan empat orang tersangka bersama barang bukti 40 bungkus dengan berat total 40,230 kilogram yang berasal dari Pulau Pinang," kata Arman.

Menurut Arman, keberhasilan kasus ini berawal dari hasil informasi masyarakat yang diterima BNN tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu berasal dari Penang Malaysia menuju Indonesia melalui Idi rayeuk Aceh Timur dan melalui jalur laut.

Dikisahkan, pada tanggal 10 Januari 2018, tim melakukan penyidikan dari darat dan laut hingga akhirnya menemukan dan mengikuti seseorang yang berinisial HR menggunakan sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BL 3596 ZQ yang diduga telah menerima.

"Sekitar pukul 05.45 WIB waktu setempat, tersangka diamankan di depan perkarangan rumahnya di Dusun Petua Mae Kampung Bagok Panah Peut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka membawa 19 bungkus yang berada di dalam karung," jelas Arman didampingi BNNP Aceh Brigjen Pol Faisal AN, Bupati Aceh Tamiang Mursil dan Ketua DPRK Fadlon.

Hasil dari pengembangan, sambung Arman, tim menangkap tersangka AM, JN dan SN di rumahnya masing - masing yaitu AM, warga Dusun Tengku Di Sungai Desa Bantayan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, JN, warga Dusun Pelita Desa Bantayan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur dan SN warga Dusun Petua Mae Desa Bagok Panah Peut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Ketiga tersangka ini mempunyai peran yang beda. AM dan JN berperan sebagai penjemput sabu di laut, SN berperan sebagai tukang pindah barang yang dibawa JN dalam melakukan transaksi antara HR dan AM.

"Pengakuan AM, sebelumnya telah mengambil 39 bungkus di perairan Selat Malaka bersama JN. Atas perintah AM, JN menyimpan 10 bungkus di dalam kapal yang sedang diperbaiki dan 10 bungkus ditanam dekat kadang ayam milik SN," terangnya.

Arman menyatakan, empat tersangka itu dikendalikan oleh Dekbat yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka terjerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.

Pewarta: Mukhlis
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018