Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo mengingatkan jajarannya agar tidak sampai menggadaikan idealisme dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

"Janganlah menggadaikan idealisme kita dalam melaksanakan tugas penegakan hukum karena lebih mengejar kepentingan sesaat dan kepuasan duniawi belaka," katanya pada penutupan Rapat Kerja Kejaksaan RI di Jakarta, Jumat.

Pasalnya, ia mengatakan, kalau idealisme jaksa sampai tergadai, bukan hanya nama baik jaksa yang bersangkutan dan keluarganya yang dipertaruhkan, namun juga nama baik institusi.

"Yang dengan demikian akan juga berimbas pada runtuhnya wibawa, citra dan muruah institusi, serta akan semakin menjauhkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan yang kita cintai bersama," katanya.

Ia berharap para jaksa selalu memperhatikan petunjuk, arahan dan ketentuan pimpinan demi membangun kesatuan pola pikir, pola sikap, pola tindak dan gerak langkah yang menciptakan harmoni kebijakan dan tindakan dari hulu sampai ke hilir.

Sebagai implementasi dari prinsip "kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan", katanya.

Prasetyo mengatakan bahwa semangat dan kesadaran bahwa "kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan" itu juga dapat dimaknai bahwa setiap bidang di Kejaksaan memiliki peran dan fungsi yang sama pentingnya dalam kerangka penegakan hukum karena pada hakekatnya tidak ada bidang yang lebih berperan atau lebih penting satu dari yang lain.

Soliditas, dan sikap kebersamaan, ia melanjutkan, harus tetap dijaga guna meningkatkan kekompakan dalam bekerja sama, berkoordinasi, bersinergi dan berkolaborasi antar satuan kerja maupun antar bidang sebagai bentuk nyata peneguhan komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang baik, benar, dan terpercaya.

Di bagian lain, ia menyebutkan bahwa kejaksaan akan lebih mengedepankan penegakan hukum preventif, menyatakan bahwa hukum bukan hanya instrumen untuk menimbulkan efek menjerakan melainkan dapat juga diterjemahkan dan diaktualisasikan sebagai sarana menciptakan tertib sosial dan perlindungan bagi masyarakat.

Kendati demikian, Prasetyo melanjutkan, arah dan kebijakan penegakan hukum preventif harus tetap meneguhkan prinsip dan kewibawaan selaku penegak hukum dengan ketegasan sikap manakala menemukan penyimpangan yang nyata-nyata menimbulkan kerugian dan berpotensi menggagalkan pelaksanaan pembangunan.


Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017