Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta masih mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan melibatkan keluarga Keraton Surakarta, KGPH Benowo, terkait sewa lapak untuk berjualan pada Pesta Rakyat Sekaten di Kawasan Alun-Alun Solo.

"Kami masih melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi dari kerabat keraton yang terlibat membuat surat kuasa dari tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kota Surakarta Kompol Agus Puryadi, di Solo, Rabu.

Tim penyidik Polres, kata Agus Puryadi, akan menambah dua orang saksi lagi, tetapi baru satu orang yang dapat dimintai keterangan yang mengetahui pembuatan surat kuasa, sehingga totalnya sudah delapan orang.

Namun, Kasat Reskrim masih enggan penyebutkan identitas saksi kedelapan yang dimintai keterangannya oleh tim penyidik.

"Kami pemberkasan sudah hampir selesai dan diharapkan pekan ini, dapat diserahkan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim.

Kasus penipuan dan penggelapan dengan korban para pedagang Pesta Rakyat Sekaten di Kawasan Alun-Alun Solo tersebut melibatkan salah satu anggota keraton, KGPH Benowo dan Robby Hendro Purnomo, selaku ketua panitia Pesta Rakyat Sekaten Solo.

Menurut Kepala Polresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo pihaknya sudah memeriksa tujuh saksi, yakni dua orang dari Pemerintah Kota Surakarta, tiga dari pedagang lapak, dan dua orang pengusaha wahana permainan.

Tim penyidik kepolisian setempat juga sedang menelusuri aliran dana dari hasil setoran para pedagang lapak dan pengelola wahana permainan itu ke mana saja.

Menurut dia, penyidik sudah mengumpulkan sejumlah barang yang bisa dijadikan bukti, antara lain surat kuasa yang dikeluarkan tersangka Benowo kepada tersangka lainnya, Robby Hendro Purnomo, dan kuitansi setoran uang dari keraton. Kasus ini, mengakibatkan para pedagang lapak dan pengelola wahana permainan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. 

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017