Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah memecat jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, terkait penanganan perkara dana hibah Asosiasi Perguruan Swasta Indonesia (Aptisi) Kaltim.

"Satu diberhentikan," kata Jaksa Agung Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kaltim, memeriksa tiga jaksa, yakni, Kepala Kejari Samarinda Retno Harjantari Iriana, Kepala Seksi Pidana Khusus Darwis Burhansyah dan Kepala Seksi Intelijen Bramantyo.

"Jadi kita tidak ada kompromi. Jaksa salah kita kenakan sanksi. Ini bukti komitmen kejaksaan kita akan menertibkan diri sebelum menertibkan orang lain" katanya.

Sementara itu, Kepala Kejati (Kajati) Kaltim, Fadil Zumhana membenarkan adanya pemecatan salah satu jaksa tersebut.

"Sesuai penjelasan pak Jaksa Agung, maka BR (Bramantyo) dipecat," katanya.

Kejati Kaltim sejak Jumat (20/10) sampai Senin (24/10) melakukan pemeriksaan terhadap ketiga jaksa yang dilaporkan oleh masyarakat dalam kasus tersebut.

"Saya sedang mengklarifikasi sejak Jumat (20/10) terhadap tiga jaksa titik. Karena ada laporan masyarakat. Pokoknya masuk (laporan) saya tindaklanjut," katanya.

Kejari Samarinda melakukan penyelidikan dana hibah Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Kaltim. Perkara ini ditangani sejak Maret 2017 saat itu tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017