Bengkulu, Provinsi Bengkulu (ANTARA News) - Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Mulyono, menekankan prajurit TNI AD aktif tidak boleh terlibat politik praktis, termasuk pada Pemilihan Kepala Daerah 2018.

Anggota TNI AD baru boleh ikut pencalonan kepala daerah kalau sudah mengundurkan diri, keluar dulu dari dinas aktif TNI AD merupakan syarat mutlak, kata dia, di Bengkulu, Kamis. 

Aturan tentang ini berlaku untuk personel semua matra TNI, yaitu TNI AL, TNI AD, dan TNI AU. 

"Kalau ada maka akan saya tegur, ada aturannya (larangan semua matra TNI terlibat politik)," kata Mulyono.

Pernyataan ini menjawab pertanyaan jurnalis terkait salah seorang prajurit TNI AD di Bengkulu yang berniat maju pada Pemilihan Wali Kota Bengkulu 2018.

Bahkan media-media lokal telah memberitakan bahwa prajurit ini serius maju dan segera akan melakukan deklarasi sebagai calon peserta Pilkada.

Mulyono ada di Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk menutup Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 100/2017.

Kegiatan TMMD ke 100 di wilayah Kodim 0407/Bengkulu, fokusnya pada pembuatan badan jalan sepanjang 8.550 meter dengan lebar 10 meter, membuat empat jembatan darurat serta merehab satu jembatan. Semua sasaran fisik tersebut, saat ini sudah selesai seratus persen.

"TMMD selama ini dilaksanakan dua kali setahun, namun pada 2017 ini dilaksanakan tiga kali, artinya TMMD ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.

Dengan kegiatan TMMD ini, TNI juga bisa membangun jati diri kesatuan yang sejatinya merupakan tentara rakyat, hal itu dia, menjadi salah satu cara TNI menyatu dan berjuang bersama rakyat.

Pewarta: Boyke LW
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017