Pamekasan (ANTARA News) - Lima partai politik di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, dan akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya sebagai calon peserta pemilu 2019.

Kelima partai politik masing-masing Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Berkarya.

"Ini sesuai dengan penelitian berkas administrasi yang disampaikan ke KPU Pamekasan hingga tanggal 15 Oktober 2017," kata Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah di Pamekasan, Senin.

Hamzah menjelaskan, di Pamekasan terdapat sebanyak 18 partai politik yang mengajukan diri menjadi peserta pemilu.

Dari 18 partai politik itu sebanyak enam partai diantaranya merupakan partai baru. Salah satunya Partai Perindo.

"Dari enam partai ini, sebanyak dua partai diantaranya yang telah lolos seleksi administrasi tersebut merupakan partai baru," ujarnya.

Dengan demikian, masih ada enam partai baru yang belum mengajukan penelitian berkas administasi ke KPU Pamekasan.

Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah menjelaskan, pengajuan berkas administrasi ke KPU Pamekasan itu merupakan prasyarat untuk mengikuti pemilu legislatif.

Menurut dia, berkas yang diajukan berupa "soft copy" dan "hard copy" tentang dokumen partai seperti lokasi kantor sekretariat, susunan pengurus partai mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga di tingkat desa (ranting).

"Partai politik yang dinyatakan telah lolos seleksi berkas administrasi ini yang bisa menunjukkan bukti adminitratif ke KPU telah memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan dimaksud," katanya, menjelaskan.

Sementara, hingga pukul 10.00 WIB, sejumlah pengurus partai politik di Kabupaten Pamekasan terus berdatangan ke kantor KPU Pamekasan guna menyerahkan berkas administrasi partai.

Saat ini, ada dua pengurus partai yang menyerahkan berkas administrasi, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra.

"Bagi partai politik yang belum memenuhi syarat kelengkapan, kami meminta untuk segera melengkapinya. Jadi kami minta datang kembali ke KPU melangkapi kekurangan berkas sesuai dengan ketentuan," katanya, menjelaskan.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017