Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan keputusan pengembalian dana para jamaah yang menjadi korban kasus First Travel tergantung hasil putusan hakim.

"Itu tergantung keputusan hakim di pengadilan," kata Komisaris Besar Polisi Martinus melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, untuk saat ini, sejumlah aset First Travel yang sudah disita tidak bisa langsung dibagikan kepada nasabah. Pasalnya aset tersebut harus diserahkan ke pengadilan untuk dijadikan sebagai barang bukti.

"Kalau aset yang disita, tidak bisa dikembalikan. Karena barang bukti harus diserahkan ke JPU," ujar Martinus.

Sejumlah aset First Travel yang telah disita polisi yakni berupa rumah hingga kendaraan yaitu Volks Wageb Carafelle warna putih nomor polisi F 805 FT, Mitsubishi Pajero warna putih nomor polisi F 111 PT, Toyota Vellfire warna putih nomor polisi F 777 NA, Daithatsu Sirion warna putih nomor polisi B 288 UAN, Toyota Fortuner warna putih nomor polisi B 28 KHS.

Terdapat pula 11 aset yang telah dijual atau dipindahtangankan yakni Hammer nomor polisi F 1051 GT, Mercy nomor polisi F9 FA, Izusu nomor polisi B 9885 ECB, Daihatsu nomor polisi B 1382 EKB, Avanza nomor polisi B 1965 EDG dan Avanza nomor polisi B 1985 EDO.

Daihatsu nomor polisi B 1919 EKW, Avanza nomor polisi B 1683 EDL, Luxio nomor polisi B 1854 EDG, Luxio nomor polisi B 1645 EKW, kendaraan merk tak diketahui nomor polisi B 1062 EDH.

Selain kendaraan, aset tak bergerak yang turut disita yakni sebuah rumah mewah di Komplek Sentul City, Bogor sebuah rumah di Kebagusan Pasar Minggu dan rumah kontrakkan di Cilandak, Jakarta Selatan.

Pun kantor Firts Travel di Radar Auri Cimanggis Depok Kantor PT First Anygrah Karya Wisata di GKM Tower TB Simatupang dan kantor di Atrium Mulia Suite Rasuna Said juga satu butik di Kemang.

Pewarta: Taufik Ridwan dan Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017