Jakarta (ANTARA News) - Penyanyi Vicky Shu menegaskan bahwa dirinya membayar penuh biaya dua kali umrah ketika memanfaatkan jasa perjalanan umrah First Travel.

"Saya umrah dengan biaya sendiri," kata Vicky usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin.

Vicky diperiksa sebagai saksi di Kantor Bareskrim, pada Senin pukul 13.00 hingga pukul 17.15 WIB.

Kepada wartawan, Vicky mengaku bahwa ia dua kali menggunakan jasa First Travel untuk umrah yakni pada akhir 2015 dan 2017.

Saat ditanya soal kemunculan dirinya dalam video testimoni umrah First Travel, Vicky menegaskan bahwa ia tidak memiliki perjanjian kerja sama apa pun dalam mempromosikan umrah First Travel, bahkan dalam dua kali umrahnya tersebut, ia membayar penuh.

Kendati demikian, ia menceritakan bahwa dirinya pernah mengunggah aktivitasnya selama umrah di akun media sosial miliknya serta menyapa sejumlah jamaah seperti permintaan tersangka Anniesa Hasibuan.

"Beliau (Anniesa) meminta boleh tidak nanti diposting? Oke saya posting. Boleh tidak nanti menyapa jamaah? Oke dengan senang hati," katanya.

Dalam memenuhi permintaan Anniesa tersebut, Vicky menegaskan tidak ada kontrak perjanjian yang dibuat antara keduanya.

"Saya hanya membantu teman sesama desainer. Niat saya tulus hanya ibadah. Urusan di belakang layar, apapun itu, saya tidak tahu menahu," katanya.

Vicky mengatakan dirinya pertama kali berkenalan dengan Anniesa Hasibuan pada saat keduanya sedang terlibat sebagai desainer dalam suatu acara.

"Saya dan Mbak Anniesa sama-sama desainer. Kami akhirnya berteman karena pernah terlibat di acara yang sama sebagai seorang desainer," katanya.

Selain Vicky Shu, penyanyi Syahrini juga telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus ini.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.

Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.

Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017