Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal Polri menyita aset-aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel terkait kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang pembayaran biaya umrah puluhan ribu pengguna jasa perusahaan itu.

"Aset-asetnya antara lain rumah di Sentul City, rumah di Kebagusan Jakarta Selatan, rumah di Cilandak, kantor First Travel di Depok, kantor di TB Simatupang, kantor di Rasuna Said dan butik di Kemang. Butik ini usaha istrinya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Selasa.

Aset yang disita, ia merinci, antara lain meliputi satu rumah mewah di Sentul City, Jawa Barat; rumah di Kebagusan Dalam, Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah kontrakan di Cilandak, Jakarta Selatan; bangunan kantor First Travel di Cimanggis, Depok; bangunan kantor First Travel di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan; bangunan kantor First Travel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan; dan butik milik Anniesa di Jalan Bangka Raya Kemang, Jakarta Selatan.

Selain itu polisi menyita kendaraan Volks Wagen Caravelle warna putih nopol F 805 FT, Mitsubishi Pajero warna putih nopol F 111 PT, Toyota Vellfire warna putih nopol F 777 NA, Daihatsu Sirion warna putih nopol B 288 UAN dan Toyota Fortuner warna putih nopol B 28 KHS.

"Selain itu ada 11 mobil lainnya yang masih ditelusuri karena sudah dijual sebelum tersangka ditangkap," kata Herry.

Polisi juga menyita delapan senjata airsoftgun laras panjang dan sebuah pistol milik Andika, yang ditemukan saat polisi menggeledah rumah Andika dan Anniesa di Sentul City.

"Airsoftgun itu sepertinya bagian dari gaya hidup tersangka. Kalau soal ditemukannya peluru tajam masih diselidiki," katanya.

Dalam perkara ini polisi juga menyita 14.636 paspor milik pengguna jasa perusahaan itu sebagai barang bukti.

"Paspor yang kami sita ada lebih dari 14 ribu paspor. Nanti akan mulai kami kembalikan ke para pemiliknya," katanya.

Herry mengatakan pengguna layanan paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang. Namun dalam kurun tersebut yang diberangkatkan baru 14 ribu orang, 58.682 lainnya belum berangkat.

Polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu Andika Surachman (Dirut First Travel), Anniesa Desvitasari (Direktur First Travel) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama First Travel).


Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017