Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wali Kota Jakarta Barat yang kini menjabat Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi DKI Jakarta, Fatahillah, Jumat malam, ditahan penyidik Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi refungsionalisasi sungai dan saluran penghubung 2013 yang merugikan keuangan negara Rp66,6 miliar.

"Tersangka ditahan oleh penuntut umum pada tahap penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-5112/O.1.12/Ft.1/07/2017 tanggal 13 Juli 2017 di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Juli 2017 sampai dengan 1 Agustus 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat malam.

Tersangka dan barang bukti dugaan korupsi tersebut, telah dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan.

Penyidik menetapkan Fatahillah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-33/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 23 Maret 2017

Penahanan dilakukan dengan alasan objektif, tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun, dan alasan subjektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud.

Tersangka F disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa kerugian keuangan negara senilai Rp4,8 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP, katanya.

Sampai sekarang penyidik telah memeriksa sebanyak 32 saksi, tegasnya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017