Banjarmasin, Kalimantan Selatan (ANTARA News) - Kepala Polda Kalimantan Selatan, Brigadir Jenderal Polisi Rachmat Mulyana, di Banjarmasin, memerintahkan jajarannya untuk mendata agen-agen resmi distributor atau pedagang petasan yang ada di daerah Kalsel.

"Kami lakukan upaya preventif dulu dengan mendata agen-agen resmi untuk mengecek perizinannya memperdagangkan petasan atau kembang api," katanya, Selasa.

Menurut dia, pendataan guna memastikan para distributor mengantongi izin perdagangan petasan atau mercon sesuai dengan data dari petugas.

Pada Rabu lalu (24/5), teroris meledakkan dua bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur. Tiga polisi gugur di tempat, selain warga sipil, pun belasan yang lain terluka.

"Kalau masyarakat ingin menjual petasan setidaknya harus mendapatkan fotokopi izin dari distributor resmi, jika tidak maka polisi bisa mengambil tindakan hukum," ucap jenderal bintang satu itu.

Dia mengatakan Jika satu agen mengantongi izin, maka bisa dipastikan proses pendistribusiannya diketahui, termasuk tata cara penyimpanannya di gudang.

"Benda yang mudah terbakar tentunya harus dipastikan keamanannya agar tidak merugikan semua orang jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti bahaya kebakaran dan lain sebagainya," kata dia. 

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017