Pangkalpinang (ANTARA News) - PT Jasa Raharja (Persero) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Januari dan Februari 2017 telah membayarkan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaaan lalu lintas di daerah itu sebesar Rp1 miliar.

"Kami tidak mencatat jumlah korban dan ahli waris, tetapi hanya menangani pembayaran santunan," kata Kepala Unit Keuangan dan Akuntansi PT Jasa Raharja Kepulauan Babel, Immanuel di Pangkalpinang, Minggu.

Ia menjelaskan santunan yang dibayarkan adalah untuk korban dan ahli waris kecelakaan lalu lintas darat, sementara kecelakaan angkutan laut dan udara belum ada.

Korban kecelakaan luka-luka dirawat di rumah sakit mendapatkan santunan maksimal Rp10 juta dan meninggal dunia serta cacat tetap Rp25 juta.

Ia mengatakan dalam lima tahun terakhir pihaknya telah membayarkan santunan sekitar Rp30 miliar.

"Kita membayarkan satunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan sekitar Rp5 miliar hingga Rp6 miliar per tahun," ujarnya.

Menurut dia santunan yang dibayarkan kepada korban dan ahli waris kecelakaan lalu lintas cukup tinggi karena kesadaran masyarakat untuk melaporkan kecelekaan kepada aparat kepolisian juga cukup tinggi.

Selain itu juga akibat adanya peningkatan pelayanan untuk memudahkan masyarakat korban kecelakaan lalu lintas darat, laut dan darat mendapatkan santunan.

"Kami menerapkan sistem jemput bola guna mewujudkan pelayanan prima kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

(A065/R014)

Pewarta: Aprionis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017