Jakarta (ANTARA News) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur menyatakan tidak ada pemberitahuan dari pihak berwenang Malaysia mengenai kabar 36 WNI yang ditahan karena dugaan berkaitan dengan gerakan radikal.

"KBRI Kuala Lumpur tidak pernah mendapatkan informasi dari otoritas Malaysia terkait adanya penahanan terhadap 36 WNI karena diduga terkait gerakan radikal," kata KBRI Kuala Lumpur dalam siaran persnya, Kamis.

Kedutaan juga telah memeriksa bandara di Kuala Lumpur dan tidak menemukan ada WNI yang ditahan.

KBRI mengaku telah berkoordinasi dengan kantor Imigrasi Bandara Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sebagai asal keberangkatan 36 WNI dan tidak menemukan pendeportasian WNI dari Malaysia.

"Dari Kantor Imigrasi Bandara Ahmad Yani yang merupakan bandara keberangkatan 36 WNI dimaksud, didapatkan informasi bahwa memang pada tanggal 16 November 2015 terdapat keberangkatan 36 WNI tujuan Tehran, Iran, melalui Kuala Lumpur," kata KBRI.

Menurut KBRI, sejumlah WNI memiliki dokumen perjalanan seperti paspor dan visa kunjungan ke Iran serta tiket penerbangan pulang-pergi yang sah.

"Sesuai prosedur normal, apabila seseorang dideportasi oleh suatu negara, maka yang bersangkutan akan diterbangkan kembali ke bandara keberangkatan," terang KBRI.

Kantor Imigrasi Bandara Ahmad Yani menyatakan 36 WNI itu telah melanjutkan penerbangan ke Teheran, Iran pada 17 November 2015 menggunakan maskapai Mahan Air.

Berdasarkan tiket itu, mereka akan ke Indonesia pada 6 Desember 2015.

KBRI Kuala Lumpur menyatakan terus memantau informasi mengenai hal ini.

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015