Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak tiga orangtua murid Jakarta International School (JIS) diduga memberikan sumpah palsu atas kasus pelecehan seksual yang melibatkan guru di sekolah tersebut tahun lalu.

Salah satu guru JIS, Neil Bantleman, Senin pagi mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri didampingi Hotman Paris untuk memberikan kesaksian dalam dugaan sumpah palsu yang dilaporkan Sisca yaitu istri dari salah satu guru JIS, Ferdinant Tjiong pada 15 Apri 2015.

"Saya di sini sebagai saksi untuk memberikan keterangan bahwa orangtua murid telah memberikan saksi palsu, dan saya serta Ferdinant tidak terlibat dalam kasus pelecehan tersebut," kata Neil di Bareskrim, Jakarta.

Pengacara guru JIS Hotman Paris mengatakan Neil adalah saksi yang kedua, sebelumnya Ferdinant Tjiong telah memberikan kesaksiannya di Bareskrim.

"Perlu diketahui kasus cleaning service dengan guru JIS ini berbeda, si cleaning service dilaporkan pada Maret 2014 dan empat hari kemudian baru dilaporkan adanya keterlibatan guru JIS," kata Hotman.

Dia mengatakan karena tidak kuat bukti pada kasus yang menyeret cleaning service sekolah taraf internasional tersebut maka diciptakan tersangka baru yaitu guru JIS.

Hotman merujuk kepada kesaksian salah satu saksi kasus tersebut Ibu Doreen Biehle mengatakan kantor hukum OC Kaligis telah menyuruh orangtua murid JIS untuk menciptkan tersangka baru yaitu guru JIS.

"Kantor OC Kaligis, memberikan nasehat agar mencari ibu-ibu lain dari guru Jis terlibat agar memperkuat gugatan 125 juta dolar AS," kata Hotman.

Hotman mengatakan ketiga orangtua murid yang diduga memberikan keterangan saksi tersbut telah berada di luar negeri seperti TP yang berada di Belgia, DR berada di Spanyol dan OA berada di Jerman.

"Mereka ketakutan apabila terbongkar dugaan saksi palsu ini demi mendapatkan uang sebesar 125 juta dolar AS," kata dia.

Selain tiga orangtua murid, Hotman mengatakan ada keterlibatan tiga orang dokter yang membuat keterangan palsu.

"Salah satunya dokter dari Rumah Sakit Pondok Indah dengan insial L, yang menandatangani visum padahal dia tidak pernah melakukan visum terhadap anak," kata dia.

Dia mengatakan dua orang dokter lain berasal dari Rumah Sakit Polri dengan inisial E dan J.

Niel Bantleman sendiri telaah divonis bebas oleh Pengandilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan sodomi murid JIS.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015