Terdakwa (Maimanah) tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum,"
Pekanbaru (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau memutuskan calon legislatif Maimanah Umar tidak bersalah dalam kasus politik uang pada Pemilu Legislatif 2014, namun anaknya yang bernama Maryenik Yanda dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan selama empat bulan dalam kasus tersebut.

"Terdakwa (Maimanah) tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim JPL Tobing SH, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin malam (12/5).

Maimanah Umar merupakan caleg DPD RI asal Riau, sedangkan putrinya Maryenik Yanda merupakan caleg DPRD untuk daerah pemilihan Kabupaten Kampar dari Partai Golkar. Keduanya juga mendapat cukup suara pada Pemilu Legislatif untuk bisa duduk sebagai anggota DPD RI dan DPRD.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Maimanah Umar dan Maryenik Yanda dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dalam kasus dugaan politik uang. Terdakwa ibu dan anak itu juga dituntut untuk membayar denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan.

Sidang putusan politik uang tersebut sempat molor dari jadwal semula yang seharusnya digelar pukul 16.00 WIB, tanpa alasan jelas dan baru dimulai sekitar pukul 19.00 WIB. Maimanah hadir mengenakan baju batik warna hitam yang dipadukan dengan kerudung warna ungu, sedangkan anaknya mengenakan batik warna coklat dipadukan dengan kerudung warna kuning.

Para pengunjung di ruang sidang tampak langsung bersorak dan bertepuk tangan menyambut vonis bebas terdakwa Maimanah Umar. Majelis Hakim menyatakan tidak ada bukti dalam sidang bahwa terdakwa Maimanah memberikan janji selama kampanye, dan saksi dalam sidang menyatakan pemberian bingkisan adalah inisiatif stafnya tanpa sepengetahuan terdakwa.

"Terdakwa pertama (Maimanah) harus dikembalikan harkat dan martabatnya," ujar Hakim JPL Tobing.

Sedangkan, untuk terdakwa dua Maryenik Yanda, Hakim JPL Tobing mengatakan terdakwa terbukti bersalah karena dalam fakta persidangan didapatkan bukti adanya unsur kesengajaan memberikan janji atau uang dan atau barang untuk kepentingan pencalonannya sebagai calon legislatif.

Hanya saja, Hakim JPL Tobing menyatakan terdakwa Maryenik tidak harus menjalani hukuman kurungan, kecuali selama masa hukuman percobaan selama empat bulan kembali melakukan kejahatan.

"Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 juta dengaan subsider enam bulan kurungan," ujarnya.

Hakim menyatakan terdakwa Maryanik bersalah dan memenuhi unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa telah melanggar Undang-Undang (UU) No.8/2012 tentang Pemilu Legislatif Pasal 301 ayat 1 jo. pasal 89 huruf d dan e jo. pasal 81 dan 86 karena melakukan politik uang (money politics). Perbuatan terdakwa Maryenik juga terbukti bertentangan dengan Keputusan KPU dan Peraturan KPU Nomor 01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Maryenik Yanda menyatakan banding.

Sementara itu, setelah persidangan pihak keluarga dan pendukung terdakwa langsung bersorak serta memeluk Maimanah Umar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, kronologis "money politics" yang diduga dilakukan kedua terdakwa terjadi pada 28 Maret 2014 pukul 21.30 WIB di rumah milik saksi Darmayulis di Perumahan Taman Anggrek II Blok F No.8 Jalan Rambah Raya Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Terdakwa disebut sebagai orang yang menyuruh melakukan perbuatan yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebahai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.

JPU menyebut saksi Yuneli alias Nunik telah memberikan bingkisan baju batik kemeja yang pada bagian dalam baju batik bertuliskan "Dr Hj Maimanah Umar MA Tokoh Perjuangan Riau berjuang tanpa henti Caleg DPD RI Dapil Riau nomor urut 11 dan Hj Maryenik Yanda SH caleg DPRD Riau dapil 2 Kampar nomor urut 3 dari Partai Golkar".

JPU menyatakan pemberian tersebut merupakan bentuk politik uang untuk mempengaruhi masyarakat yang menjadi pemilih. Namun, Majelis Hakim akhirnya memutuskan hanya terdakwa Maryenik Yanda yang terbukti bersalah. Dengan begitu, Maimanah Umar terbebas dari jerat pidana pemilu dan bisa melenggang sebagai anggota DPD RI.
(F012/M027)

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014