Penetapan itu lamban, tetapi tetap kita apresiasi. Korupsi Bansos Sulsel ini menjadi perhatian masyarakat karena nilai kerugiannya yang mendekati Rp10 miliar, apalagi penerimanya didominasi oleh anggota DPRD kita."
Makassar (ANTARA News) - Anti Corruption Committe (ACC) meminta penyelenggaran negara serta badan legislasi untuk kooperatif dalam pemberantasan korupsi yang melibatkan Sekretaris Provinsi Andi Muallim, anggota DPRD Sulsel pada korupsi Bantuan Sosial 2008 dengan kerugian Rp8,8 miliar.

"Setiap penyelenggara negara harus kooperatif dan membantu institusi hukum dalam memberantas kasus korupsi khususnya korupsi Bansos Sulsel yang merugikan negara miliaran rupiah," tegas Direktur Eksekutif ACC Abdul Muthalib di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, penetapan Sekprov Sulsel, Andi Muallim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dianggapnya sebagai hal positif untuk penuntasan perkara-perkara pidana khususnya pidana korupsi.

Meskipun penetapan Andi Muallim dinilainya lamban oleh penyidik kejaksaan, namun langkah tersebut dinilainya sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas korupsi.

"Penetapan itu lamban, tetapi tetap kita apresiasi. Korupsi Bansos Sulsel ini menjadi perhatian masyarakat karena nilai kerugiannya yang mendekati Rp10 miliar, apalagi penerimanya didominasi oleh anggota DPRD kita," jelasnya.

Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar itu mengaku, kejaksaan harus membidik para penerima Bansos Sulsel karena sudah sangat jelas alat bukti dan fakta-fakta hukumnya dimana para penerima dana yang peruntukkan untuk masyarakat itu dinikmati oleh anggota DPRD Sulsel.

Dalam kasus itu juga, diduga ada sekitar 26 anggota DPRD yang menerima gelontoran dana segar itu. Para penerima menggunakan nama lembaga fiktif yang berjumlah 202 untuk mendapatkan dana bantuan tersebut.

"Modusnya itu sesuai dengan bukti-bukti sebelumnya menggunakan lembaga fiktif yang tidak terverifikasi di Badan Kesbangpol terus mendapatkan dana belasan, puluhan hingga ratusan juta," katanya.

Selain itu, dia juga menyebutkan jika Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo harus mendukung langkah Kejati Sulsel dalam mengusut tuntas kasus korupsi ini dan tidak melindungi aparatnya yang bermasalah dengan hukum.

Bukan cuma itu, Gubernur juga diminta untuk tidak melindungi para anggota DPRD yang menjadi penerima Bansos tersebut karena masih adanya pemahaman yang berkembang jika legislator ketika akan dimintai keterangannya oleh lembaga hukum harus meminta persetujuan Gubernur.

"Setahu saya, kejaksaan tidak perlu meminta izin Gubernur untuk memeriksa para anggota DPRD itu karena dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2003 tidak diperlukan izin untuk memanggil anggota DPRD yang terkait dengan kasus korupsi," ujarnya.

Selain itu, dalam pasal 106 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD dan DPD menyatakan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) tidak berlaku apabila mereka terlibat dalam kasus korupsi dan terorisme. (MH/A034)

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013