Magetan, Jawa Timur (ANTARA News) - Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) No.103/2012 menyempurnakan peraturan pemerintah sebelumnya tentang status penugasan penyidik dari instansi penegak hukum lain yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada beberapa pasal yang telah disempurnakan, Pasal 5 untuk memastikan agar mereka yang ditugaskan di KPK dari instansi lain dapat secara lebih efektif (bekerja)," kata Julian kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Magetan, Selasa.

Ia menambahkan, pengaturan masa jabatan dan status penugasan penyisik yang bertugas di KPK diterapkan agar penyidik yang bertugas di lembaga antikorupsi itu tetap bisa mengikuti prosedur peningkatan jenjang karir.

"Minimal empat tahun pada masa penugasan pertama kemudian bisa diperpanjang lagi hingga maksimal empat tahun dan kembali maksimal dua tahun," katanya.

Selain itu, kata dia, instansi asal penyidik yang akan menarik kembali personel yang masa tugasnya di KPK sudah habis harus mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPK enam bulan sebelumnya.

"Setelah empat tahun bisa ditarik ke instansi asal dengan pertimbangan karir," kata Julian serta menambahkan bahwa perbaikan peraturan dilakukan berdasarkan masukan dari pimpinan KPK.

(G003*P008)





Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012