Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni MDB dan MRL terkait kasus dugaan korupsi dana pengadaan kebutuhan dasar makanan dan penanganan tanggap darurat COVID-19 tahun 2021 senilai Rp724 juta lebih.

"Dua tersangka sudah ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, Rabu.

Ia mengatakan tersangka MDB selaku pejabat pembuat komitmen pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka dan MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan keuangan Daerah (PPKD) pada BPBD Kabupaten Sikka ditahan usai diperiksa dalam status tersangka oleh penyidik tidak pidana khusus Kejari setempat.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret kedua tersangka pada kegiatan pengelolaan dana pengadaan kebutuhan dasar makanan dalam penanganan tanggap darurat COVID-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah COVID-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,9 miliar lebih.

Sesuai hasil pemeriksaan dalam pengelolaan dana penangan COVID-19 itu, kata dia, ditemukan adanya kerugian negara pada Pemerintah Kabupaten Sikka sebesar Rp724.678.878

Menurut Abdul Hakim, tersangka MDB dijadikan tersangka karena selaku kepala pelaksana atau pejabat pembuat komitmen pada BPBD Kabupaten Sikka memerintahkan secara lisan untuk melakukan pembayaran dalam pengadaan kebutuhan dasar makanan dalam penanganan tanggap darurat COVID-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina.

Selain itu dilakukan pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah COVID-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada instansi tersebut.

Sementara itu tersangka MRL selaku bendahara pengeluaran pembantu PPKD BPBD setempat melakukan pembayaran tidak melalui prosedur dalam pengadaan kebutuhan dasar makanan dalam penanganan tanggap darurat COVID-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah COVID-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam tahun anggaran 2021.

Oleh karena itu, kata dia, untuk mempermudah penyidikan maka penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Sikka.

Kedua tersangka yaitu MBD dan MRL kata Abdul Hakim, terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023