Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan mengajukan banding.
Jakarta (ANTARA) - Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama empat tahun.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu.

AKBP Raindra melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain dijatuhkan sanksi demosi selama empat tahun, pimpinan Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian AKBP Raindra juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan.

“Dan sanksi kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Ramadhan.

Pimpinan Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 10 September di Ruang Patsus DivPropam Polri.

“Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” ujarnya pula.

AKBP Raindra, salah satu dari 35 anggota Polri yang diduga kuat melanggar etik tidak profesional menjalankan tugas dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J. Ia juga sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri bersama 25 pelanggar lainnya sejak 22 Agustus lalu.

Selanjutnya, DivPropam Polri kembali menggelar sidang etik untuk pelanggar Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Renmin Divpropam, Rabu siang tadi.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 6 ayat (2) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Tercatat sejak Kamis (25/8) hingga hari ini sebanyak 17 anggota Polri menjalani sidang etik, 16 di antaranya telah diputus, dan satu pelanggar dalam proses sidang hari ini. Dari 16 pelanggar yang sudah diputus, sebanyak lima orang dijatuhkan sanksi pemecatan dari anggota Polri, enam orang dimutasi bersifat demosi selama satu tahun, dua orang disanksi demosi dua tahun, satu orang demosi tiga tahun, dan satu orang demosi empat tahun, serta satu orang dijatuhkan sanksi minta maaf.

Saat ini tersisa 18 orang anggota Polri selaku terduga pelanggar etik yang menunggu antrean untuk menjalani sidang, di antaranya tiga orang tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Mantan Kasubnit Reskrim Polrestro Jaksel disanksi demosi tiga tahun
Baca juga: Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan tunggu jadwal dari Propam


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022