JJambi (ANTARA News) - Rika Mandasari, mahasiswi sebuah sekolah tinggi ilmu kesehatan di kota Jambi, terdakwa kasus aborsi kandungannya sendiri dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Ketua Majelis Hakim PN Jambi NJ Marbun menyatakan Rika bersalah melanggar pasal 346 KUH Pidana, yaitu sengaja menggugurkan kandungannya hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki bernama Aprianto.

Keputusan hakim enam bulan lebih rendah dari tuntutan satu tahun enam bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah pekan lalu.

Selain diperintahkan tetap berada dalam tahanan, Rika diwajibkan membayar biaya perkara Rp2.000.

Menanggapi putusan itu, Rika yang selama persidangan tanpa didampingi penasehat hukum itu menyatakan menerima keputusan majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya.

Rika ternyata sudah dua kali melakukan aborsi terhadap kandungannya dan setiap kali melakukan aborsi, Aprianto ikut berperan dalam menggugurkan kandungan itu.

Namun kepada polisi Aprianto tidak mengakui ikut serta membantu menggugurkan kandungan, sebaliknya di persidangan dia malah mengakui semua kesalahannya kepada hakim.

Kasus Rika terungkap pada 29 Oktober 2009 di RT 22 Lorong Purnawira Kelurahan Sungai Puteri Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, menyusul ditemukannya bayi berusia empat bulan oleh Sarman (50) yang terkubur di belakang rumah kontrakan terdakwa.

Terpidana menggugurkan kandungannya dengan cara meminum jamu dicampur merica, sejak kandungan berumur satu bulan.

N009/B013/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010