Jakarta (ANTARA) - Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65/P Tahun 2020 tertanggal 2 Juli 2020, Presiden Joko Widodo menunjuk lima anggota panitia seleksi calon anggota Ombudsman RI masa jabatan 2021-2026.

Mereka adalah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra Hamzah sebagai ketua dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan M Yusuf Ateh sebagai wakil ketua.

Tiga anggota lainnya adalah Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro, dosen FISIP Universitas Indonesia Francisia Saveria Sika Ery Seda, dan Ketua Asosiasi Pesantren Nahdlatul Ulama Abdul Ghaffar Rozin.

Mereka akan memilih 18 orang calon anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden.

Sejak dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) awal Juli lalu, Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman Republik Indonesia Periode 2021-2026 terus menjadi sorotan berbagai kalangan.

Sebagai eksistensi dari negara demokratis, reaksi publik menjadi suatu hal yang wajar. Kekhawatiran merupakan bentuk kepedulian sekaligus pengharapan besar publik pada lembaga negara pengawas pelayanan publik yang terbentuk pada era pemerintahan Abdurahman Wahid alias Gus Dur ini. Tinggal lagi Panitia Seleksi Ombudsman RI Periode 2021 hingga 2026 membuktikan kepada publik bahwa mereka adalah orang-orang yang profesional dan amanah pada hakikat tugas yang diemban.

Pengharapan publik kepada lembaga Ombudsman Republik Indonesia merupakan refleksi atas kondisi penyelenggaraan layanan publik di Tanah Air, Indonesia yang belum mencapai tingkatan pelayanan prima.

Padahal layanan publik sangat krusial, tidak hanya urusan administratif mulai kelahiran sampai kematian, cakupan nya bahkan pertaruhan keselamatan jiwa, seperti pelayanan tindakan medis. Pelayanan publik berkualitas juga menjadi ukuran hadir atau tidaknya negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga independen, tidak masuk dalam cabang kekuasaan trias politika konvensional (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif). Dapat dikatakan Ombudsman RI merupakan lembaga negara tambahan guna menunjang keseluruhan sistem ketatanegaraan. Menurut Hendra Nurtjahjo mantan Anggota Ombudsman RI periode 2011 hingga 2016, dalam perspektif parliamentary ombudsman, fungsi check Ombudsman RI adalah fungsi turunan dari fungsi pengawasan parlemen.

Dalam pelaksanaan tugas pengawasannya terdapat irisan kewenangan antara Ombudsman dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pengawasan DPR berdimensi politis, sedangkan pengawasan Ombudsman menyangkut pelayanan day to day (dari hari ke hari) yang dirasakan langsung oleh masyarakat, yakni pelayanan administratif dengan pendekatan penerapan asas umum pemerintahan yang baik.

Sehingga Hendra Nurtjahjo menyimpulkan dalam disertasi nya bahwa pengawasan Ombudsman lebih reliable daripada kewenangan dalam fungsi pengawasan politis. Ombudsman RI dalam pengawasannya lebih kepada sifat "mengerjakan", oleh karenanya Ombudsman memiliki investigator terlatih (trained assistants).

Ombudsman Republik Indonesia bukan lembaga penegak hukum meskipun perangkat aturan memberikan kewenangan layaknya penegak hukum, seperti pemanggilan paksa dan rekomendasi yang wajib dilaksanakan, serta mengawasi kinerja penegak hukum dari aspek pelayanan publik. Bahkan berkonsekuensi hukum bagi kepala daerah yang tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman RI (vide Pasal 351 UU Pemerintahan Daerah).

Sifat lembaga yang memiliki kantor perwakilan tingkat provinsi di Tanah Air, Indonesia ini adalah magistrature of influence atau lembaga pemberi pengaruh. Goals nya perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik, bukan sanksi hukum sebagai efek jera.

Kompleksitas tugas Ombudsman RI selaras dengan tujuan tersebut. Tidak hanya menerima dan menyelesaikan laporan pengaduan masyarakat, Ombudsman RI juga berperan aktif melaksanakan investigasi atas prakarsa sendiri serta melakukan kajian sebagai saran perbaikan bagi penyelenggara pelayanan publik. Melalui perangkat tugas itu, Ombudsman RI diharapkan mampu wujudkan 5 tujuannya yang termaktub dalam Pasal 4 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Efektivitas kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia juga butuh komitmen penyelenggara negara, khususnya Presiden. Sebagaimana sejarah asal usulnya, ombudsman merupakan kaki tangan Raja Swedia Charles XII (berkuasa tahun 1697 hingga 1718, dalam literatur Turki dikenal sebagai Demirbas Sarl) untuk mengawasi pemerintahan agar tidak menyimpang dari aturan dan menerima keluhan rakyat.

Sederhana nya Ombudsman Republik Indonesia dapat dijadikan "spion" oleh Presiden dan Kepala Daerah melihat kinerja jajaran pemerintahannya, serta "konsultan" bagi perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.

Tradisi Ombudsman klasik dari negara-negara Skandinavia telah membuktikan efektifnya lembaga ini guna mengontrol mesin kekuasaan agar tidak menindas rakyat yang merupakan elemen dasar terbentuknya negara. Finlandia, Denmark, Swedia, Norwegia, negara-negara Skandinavia tersebut saat ini menjelma menjadi negara paling bahagia di muka bumi.

Rilis Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) tentang World Happiness Report atau Laporan Kebahagiaan Dunia tahun 2020, Finlandia, Denmark, Swiss, Islandia, Norwegia, Belanda, Swedia, Selandia Baru, dan Australia serta Luksemburg, menjadi 10 besar negara paling bahagia di dunia. Salah satu indikator yang dinilai dalam World Happiness Report adalah tingkat kepercayaan rakyat terhadap kinerja pemerintah. Bahkan di Eropa membentuk lembaga Ombudsman menjadi prasyarat bagi negara yang ingin tergabung dalam UNI Eropa.

Ombudsman Republik Indonesia sedang dan akan menuju ke sana, untuk itu kinerja Pansel sangat dinantikan dalam memilih 18 orang calon pimpinan Ombudsman secara objektif. Mekanisme selanjutnya pemerintah menyerahkan 18 nama tersebut kepada DPR RI untuk dipilih sembilan (9) Pimpinan Ombudsman RI periode 2021 hingga 2026. Keraguan publik akan kinerja Panitia Seleksi saat ini dapat dibayar tuntas jika yang terpilih adalah orang-orang berkompeten dan kredibel.

*)​ Irsan Hidayat, Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Copyright © ANTARA 2020