kami berharap dengan mekanisme yang sederhana tersebut perbankan lebih percaya diri dalam memberikan kredit
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) D James Rompas berharap penjaminan kredit yang disalurkan oleh pihaknya dapat membuat perbankan lebih berani dalam menyalurkan kredit di masa pandemi COVID-19.

Menurut James dalam pernyataan di Jakarta, Senin, saat ini bank masih agak ragu untuk menyalurkan kredit kepada dunia usaha. Sementara sektor korporasi sendiri masih tertekan akibat pandemi COVID-19 mulai dari masalah penjualan atau pendapatan bahan baku, maupun kinerja yang menurun.

"Di sini memang fungsi dari pemerintah sebagai akselerator daripada kredit tersebut akan membuat perbankan lebih berani dalam memberikan fasilitas kepada debitur-debitur atau nasabah-nasabah yang terkena COVID," ujar James.

Setelah perbankan melakukan evaluasi terhadap pelaku usaha mengikuti ketentuan yang diatur oleh OJK dan layak untuk diberikan tambahan modal kerja, lanjut James, maka LPEI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) pemerintah memberikan penguatan kredit. Artinya kredit yang disalurkan perbankan tersebut risikonya turut dijamin oleh pemerintah melalui LPEI.

Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit.

Sektor prioritas tersebut antara lain pariwisata (hotel dan restoran), otomotif, tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, dan produk kertas, serta sektor usaha lainnya. Asalkan memenuhi sejumlah kriteria yaitu terdampak COVID-19 sangat berat, padat karya (mempekerjakan >300 orang), berorientasi ekspor dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Dalam program penjaminan tersebut, pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar sampai Rp1 triliun.

Untuk skema penjaminan, direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp100 triliun.

Sementara itu, korporasi yang bisa mendapatkan penjaminan adalah mereka yang selama ini sudah menjadi debitur di bank dengan riwayat kredit yang baik serta terimbas pandemi COVID-19.

"Flow-nya sangat simpel dan kami berharap dengan mekanisme yang sederhana tersebut perbankan lebih percaya diri dalam memberikan kredit," kata James.

Pemerintah terus berupaya mengembalikan roda perekonomian melalui berbagai cara, salah satunya memberikan katalis melalui penjaminan bagi sektor perbankan tersebut.Tujuannya untuk memulihkan kegiatan usaha, menciptakan kesempatan lapangan kerja dan menghidupkan kembali perekonomian.

Untuk itu, langkah strategis yang diambil pemerintah antara lain memperluas peran LPEI yang tidak hanya fokus untuk memberi dukungan pada peningkatan ekspor. Kini, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), LPEI juga dilibatkan untuk mendorong sektor riil di dalam negeri dengan menjalankan mandatnya melalui penyaluran penjaminan kredit.

Baca juga: LPEI kerjasama penjaminan kredit dengan 15 bank
Baca juga: Sri Mulyani sebut penjaminan korporasi jadi katalis pemulihan ekonomi
Baca juga: OJK perkirakan korporasi perlu tambahan modal Rp81 triliun pada 2021

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020