Jakarta (ANTARA) - Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ali Khasan mengatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan upaya pembaruan hukum yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual secara rinci.

"Banyak modus kekerasan seksual yang berkembang sehingga celah hukum selalu dicari para pelaku," kata Ali dalam sebuah diskusi virtual yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang diikuti di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Menko PMK: Perlindungan anak tentukan keberhasilan Indonesia emas

Ali mengatakan korban kekerasan seksual kebanyakan adalah perempuan dan anak-anak yang harus dilindungi. Dalam konteks korban kekerasan seksual; faktor ekonomi, pendidikan, dan strata sosial masih mendominasi.

Karena itu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diperlukan agar pelaku kejahatan tidak lolos dari jerat hukum, meskipun menurut Ali, penghukuman bukanlah satu-satunya tujuan dari pengaturan dalam RUU tersebut.

"Tindak pidana kekerasan seksual harus diatur secara komprehensif berdasarkan hasil penelitian panjang yang dilakukan para pendamping korban kekerasan seksual," tuturnya.

Selain tujuan pencegahan kekerasan seksual, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga bertujuan mengembangkan dan melaksanakan mekanisme penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang melibatkan masyarakat dan berpihak pada korban.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bertujuan memberikan keadilan bagi korban melalui pidana dan tindakan tegas bagi pelaku serta menjamin keterlaksanaan kewajiban negara, peran keluarga, partisipasi masyarakat dan tanggung jawab korporasi dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual," katanya.

Baca juga: KPPPA: Penghapusan RUU PKS dari prioritas jangan kendurkan semangat

Baca juga: Pemerintah serius perhatikan kasus kekerasan seksual


Ali mengatakan sejumlah pembaruan hukum yang sedang diupayakan melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, antara lain aturan tentang pencegahan, bentuk-bentuk kekerasan seksual, hak korban termasuk pemulihan, hukum acara peradilan pidana kekerasan seksual termasuk pembuktian, pemantauan penghapusan kekerasan seksual, dan pemidanaan.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan dapat melindungi perempuan dari sisi penegakan hukum dan mendorong peran negara agar lebih bertanggung jawab terhadap upaya pemulihan korban dan mencegah kekerasan seksual di masa mendatang.

"Selain itu, diharapkan menjadi terobosan agar hukum mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan perempuan korban kekerasan," ujarnya.

Baca juga: Diah Pitaloka desak pembahasan RUU PKS dilanjutkan

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020