Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha dikritisi ahli bahasa yang dihadirkan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Pertahanan, dan Perwakilan Kementerian Luar Negeri di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Tamliha mengatakan kepada Pimpinan Komisi I DPR RI bahwa antarnegara, menurut kegramatikalan, penulisannya dipisah.

"Izin pimpinan, pak Menteri, ini ahli bahasa. Antarnegara itu digabung karena antar itu tidak berdiri sendiri," ujar ahli bahasa itu membetulkan.

Suasana rapat yang serius tiba-tiba mencair, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan bahwa DPR harus mengikut ahlinya perihal bahasa.

"Jadi enggak ada (perubahan) ini ya, sudah dibetulkan ahli bahasa. Pak Tamliha harus mengikuti ahlinya. Fraksi ahli bahasa," kata Kharis sembari bercanda.

Momen itu terjadi saat rapat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 4 dalam 'Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.'

DIM nomor 4 itu dibacakan oleh Kharis berbunyi, "Seiring dengan keinginan untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara."

Adapun, Rancangan Undang-Undang Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan disetujui fraksi-fraksi di Komisi I DPR RI untuk dibahas bersama pemerintah hari ini.

Hadir mewakili pemerintah adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Wahyu Sakti Trenggono, serta Perwakilan Kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya, menurut Menkumham, Rancangan Undang-Undang tersebut telah disampaikan Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui surat nomor R-01/Pres/01/20 tahun 2020 tanggal 2 Januari 2020.

"Kami berharap kalau bisa kita selesaikan secepatnya, untuk itu kami siap kalau ada Daftar Inventarisasi Masalah dari pemerintah yang harus kita setujui bersama," ujar Menkumham dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Komisi VIII DPR minta hanya satu data kemiskinan di Kemensos

Baca juga: DPR RI beri satu pekan Komisi III bahas RUU Pemasyarakatan dan RKUHP

Baca juga: Komisi I DPR: Pemindahan pengungsi ke pulau kosong butuh perencanaan

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020