tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk membayar DBH
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan tidak ada hubungan antara pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya dengan kewajiban pembayaran sisa Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Kementerian Keuangan.

“Penting untuk ditegaskan di sini bahwa tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk membayar DBH,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.

Agung menyatakan pada dasarnya tugas BPK dan Kementerian Keuangan berbeda yaitu pihaknya bertugas melakukan pemeriksaan atau audit, sedangkan Kemenkeu bertugas mengelola keuangan negara.

“Yang kami lakukan adalah pemeriksaan di sini dan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan itu adalah pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.

Ia juga menuturkan tak ada satu pun peraturan yang mewajibkan prosedur pembayaran sisa DBH baik kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun daerah lainnya dengan harus menunggu hasil pemeriksaan dari BPK.

“Tidak ada hubungan antara kewajiban pembayaran kurang bayar DBH oleh Kementerian Keuangan kepada Provinsi DKI Jakarta atau pemerintah daerah mana pun dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK,” katanya.

Agung mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 April 2020.

“Silahkan Kementerian Keuangan untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar. Tidak perlu dihubungkan oleh pemeriksaan BPK,” tegasnya.

Sebelumnya pada Jumat (8/5), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sisa kurang bayar dana bagi hasil tahun 2019 akan ditetapkan secara definitif setelah BPK melakukan audit yang saat ini masih berlangsung.

Sri Mulyani menyatakan pemerintah mengalokasikan kurang bayar dana bagi hasil tahun 2019 yang belum diaudit sebesar Rp14,7 triliun yang sudah ditetapkan dalam PMK Nomor 36/PMK.07 tahun 2020.

Dari jumlah itu, per April 2020 sudah disalurkan sebesar Rp3,85 triliun untuk lima provinsi termasuk DKI Jakarta dan 113 kabupaten/kota.

Sementara untuk Provinsi DKI Jakarta, pemerintah pusat telah menyalurkan kurang bayar DBH sebesar Rp2,6 triliun yang terdiri dari sisa kurang bayar pada tahun 2018 Rp19,35 miliar dan tahun 2019 Rp2,58 triliun dari total kurang bayar sebesar Rp5,16 triliun.

“Sisanya kami akan segera begitu kami sudah menyelesaikan laporan keuangan pemerintah pusat,” ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Lapor Wapres, Anies harap DBH DKI Rp7,1 triliun segera ditransfer
Baca juga: Menkeu sebut telah salurkan Rp2,6 triliun dana bagi hasil ke Pemda DKI
Baca juga: BPK kembalikan uang negara Rp106,13 triliun selama 15 tahun

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020