Jasa Raharja edukasi masyarakat melalui penanganan korban kecelakaan

  • Sabtu, 29 Februari 2020 16:26 WIB
Jasa Raharja edukasi masyarakat melalui penanganan korban kecelakaan
Jasa Raharja edukasi masyarakat melalui sosialisasi penanganan kecelakaan lalu lintas. ANTARA/Damiri/am.
Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Bidang Pelayanan Jasa Raharja, Bambang Panular mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan bersama Korlantas Polri, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Lampung bertujuan untuk menciptakan sinergitas antara semua pihak dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas serta penyelesaian santunan secara terpadu.
 

"Kita memberikan edukasi kepada masyarakat akan penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Salah satu upaya untuk menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan tercapainya kecepatan informasi kejadian kecelakaan sehingga memudahkan bagi pihak terkait untuk mengambil tindakan yang diperlukan," katanya di Bandarlampung, Sabtu.

Dia melanjutkan Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan amanah UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Dalam hal ini juga berupaya melakukan pencegahan kecelakaan sehingga harus mengambil peran aktif dalam kegiatan yang bertujuan untuk menekan angka kecelakaan," kata dia.

Dia menambahkan dalam menjalankan tugasnya, Jasa Raharja menjalin kerja sama dengan berbagai pihak seperti kepolisian (aplikasi IRSMS), rumah sakit, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri Dukcapil.

Menurutnya sinergi antar instansi bertujuan untuk memudahkan masyarakat korban kecelakaan memperoleh haknya, dan diharapkan semua pihak dapat bersinergi dalam memberikan pertolongan kepada korban termasuk masyarakat sekitar lokasi kejadian dapat turut membantu.

"Dengan adanya pelatihan ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada masyarakat, khususnya yang berlokasi di wilayah-wilayah sering terjadi kecelakaan untuk dapat mengambil tindakan yang diperlukan dalam menolong korban serta mengetahui hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam upaya mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan hal ini sejalan dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan," kata dia.

Baca juga: Polri-Jasa Raharja tanda tangani MoU data laka lantas-ranmor online

Baca juga: Jasa Raharja Papua bayarkan santunan Rp29 miliar lebih selama 2019

Baca juga: Jasa Raharja NTB bayar santunan Rp157,59 miliar

Pewarta: Hisar Sitanggang/Damiri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait