"Stop penggunaan knalpot brong bising,” kata Prasetiyo, Rabu.
Dia mengatakan, jika penggunaan knalpot bising ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 yakni Pasal 286 ayat 1 dengan ancaman kurungan satu bulan penjara dan denda maksimal Rp250 ribu.
"Sangat mengganggu ketentraman masyarakat khususnya pada malam hari saat waktu istirahat," ujarnya.
Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Syaiful Bahri meminta agar pemotor menggunakan helm sesuai SNI saat berkendara.
"Helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) berarti telah memenuhi persyaratan material dan kontruksi, serta telah lolos berbagai pengujian," katanya.
Menurutnya, helm yang sesuai dengan SNI bila diklik dengan benar maka akan melindungi kepala pengendara dengan baik. "Meskipun terjadi benturan helm SNI tidak terlepas untuk melindungi kepala pengendara," ujarnya.
Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang, katanya, setiap harinya akan melaksanakan razia yang menitikberatkan pada pelanggaran tidak menggunakan helm SNI.
"Karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor akibat kurangnya kesadaran masyarakat untuk melengkapi penunjang perlindungan dalam berkendara," ungkapnya.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020