Bisa dipastikan setelah melakukan pendalaman kami menyatakan bahwa yang bersangkutan (Harun) telah masuk dan berada di Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan tersangka kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku sudah dan masih berada di Indonesia.

"Bisa dipastikan setelah melakukan pendalaman kami menyatakan bahwa yang bersangkutan (Harun) telah masuk dan berada di Indonesia," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu.

Harun Masiku kata dia berangkat ke Singapura pada 6 Januari 2020 dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia, dan kembali lagi ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Baca juga: Dirjen Imigrasi nyatakan Harun Masiku di Jakarta sejak 7 Januari 2020

"Menggunakan maskapai yang sama-sama sudah tersebar di awal pemerintahan, yaitu menggunakan Batik Air dan tercatat pada tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.34 WIB sore," ungkap dia.

Mengenai keterlambatan informasi tersebut bisa disampaikan ke publik, menurut dia karena beberapa alasan, yang pertama karena delay sistem, pengecekan kevalidan data dan karena adanya informasi pengecualian (tertutup untuk publik).

"Apakah proses maupun informasi merupakan suatu yang dikecualikan, kami akan sangat terbuka sekali kepada penyidik, tentu tidak kepada publik karena memang sudah dilindungi Undang-undang," tuturnya.

Baca juga: Ombudsman khawatir sikap Yasonna ganggu proses hukum Harun Masiku

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600.

Baca juga: Polisi pastikan Harun Masiku tidak ada di kediaman istrinya di Gowa

Baca juga: KPK buka kemungkinan jerat pihak halangi penyidikan kasus Harun Masiku

Baca juga: Terbuka kemungkinan Harun Masiku dikenakan pasal merintangi penyidikan


Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020