"Penangkapan tiga pelaku dilakukan oleh Subdit II Ditresnarkoba pada Kamis 9 Januari 2020, sekitar pukul 20.30 WIB, dan dua di antaranya adalah PNS di Rutan Way Hui," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, di Bandarlampung, Jum
Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap tiga orang terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, dengan dua orang di antaranya bekerja sebagai sipir di Ruman Tahanan Way Hui, Provinsi Lampung.

"Penangkapan tiga pelaku dilakukan oleh Subdit II Ditresnarkoba pada Kamis 9 Januari 2020, sekitar pukul 20.30 WIB, dan dua di antaranya adalah PNS di Rutan Way Hui," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, di Bandarlampung, Jumat.
Baca juga: Polisi gadungan pelaku pemerasan-curas di Tambora pengguna sabu

Sedangkan, satu pelaku lainnya, Andi alias Dogol (41), berprofesi sebagai agen penumpang angkutan umum di Terminal Induk Rajabasa, Bandarlampung yang berkediaman di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa.

Ia menjelaskan bahwa penggerebekan ketiga orang tersebut berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba yang berada di suatu rumah. Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di dalam rumah Andi alias Dogol di Rajabasa.

"Dari hasil pengintaian, benar saja ada 3 orang yang sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu dan alat isap bong lengkap di rumah tersebut," ujarnya pula.

Shobarmen menyebutkan, barang bukti yang diamankan saat penangkapan mereka berupa 6 plastik klip isi sabu-sabu, 1 plastik klip isi serbuk sabu-sabu, 1 bundel plastik, dan 1 alat isap.

"Menurut pengakuan, salah satu pengguna barang yang mereka pakai didapat dari Hb di Lapas Way Hui," katanya pula.
Baca juga: Gubernur apresiasi Polda dan BNNP Lampung dalam pemberantasan narkoba

Kakanwil Kemenkumham Lampung Nofli, saat dikonfirmasi mengatakan, terkait informasi penangkapan 2 orang ASN Kemenkumham Lampung yakni pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung RA, dan pegawai Rutan Kelas I Bandarlampung APJ oleh Polda Lampung, pihaknya menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, apabila kedua orang tersebut terbukti bersalah dan dihukum yang telah berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Hal tersebut merupakan tindakan tegas dan komitmen kami dalam upaya pemberantasan narkoba di jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung," katanya lagi.
 

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020