"Perjalanan saya sebagai jubir sudah di penghujung jalan, dan tugas saya sebagai jubir selesai," ujar Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Juru Bicara (Jubir) KPK karena merasa perjalanan kariernya sebagai jubir sudah di penghujung jalan.

"Perjalanan saya sebagai jubir sudah di penghujung jalan, dan tugas saya sebagai jubir selesai," ujar Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: ICW pertanyakan pimpinan KPK mencari juru bicara baru

Ia mundur setelah bertemu pimpinan KPK yang berencana mencari juru bicara baru, karena saat ini Febri dipersilakan memilih sebagai Kepala Biro (Kabiro) Humas KPK atau Jubir KPK.

Febri mengatakan dirinya sudah menjalankan tugas sebagai Jubir KPK sekitar tiga tahun atau sejak Desember 2016, dan merasa kini tugasnya sudah selesai.

Saat memulai karier sebagai Kabiro Humas KPK, tidak ada nomenklatur Jubir KPK, sehingga peran itu diamanahkan kepada Febri.

Febri mengungkapkan, kini ia akan fokus dalam tugasnya sebagai Kabiro Humas KPK. Ia juga memohon maaf jika selama ini terjadi kesalahan selama menjadi Jubir KPK.

"Saya sudah sampai dan upayakan sebaik-baiknya. Tak ada gading yang tidak retak. Banyak kekurangan yang saya mohon maaf teman-teman semua,” ujar Febri.

Ia berpesan kepada juru bicara KPK selanjutnya untuk bisa menjadi saluran komunikasi publik yang lebih baik lagi, serta bisa menjadi sarana pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Pimpinan KPK periode 2019-2023 yang dipimpin Firli Bahuri kemungkinan akan mencari jubir baru, karena selama ini Febri dianggap merangkap jabatan.

Meski begitu, pimpinan KPK belum membahas lebih rinci proses yang akan dijalankan untuk mencari jubir baru.
Baca juga: Febri Diansyah persilakan pimpinan KPK cari juru bicara baru

Pimpinan KPK sebelumnya Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan, dan Laode M Syarif menerbitkan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Dalam peraturan KPK itu disebutkan pembeda tugas antara Biro Humas dan Jubir KPK.

Dasar itu yang kini digunakan pimpinan KPK saat ini Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata untuk mencari sosok yang dapat mengisi posisi jubir KPK.

"Misalnya, Mas Febri mau memilih menjadi jubir atau kabiro ya tinggal kemudian memilih, kalau memang mau jubir ya silakan nanti (jabatan) kabironya harus dilepas, atau sebaliknya," ujar Ghufron, saat dihubungi wartawan, Selasa.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019