Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, pada Senin, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ya, sudah ada di KPK untuk laporan LHKPN," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta.

Mahfud tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Dia masuk melalui pintu belakang untuk "menghindari" kerumunan wartawan yang telah menunggu di depan lobi Gedung KPK.

Baca juga: KPK masih tunggu menteri yang belum sampaikan LHKPN

Alhasil tidak ada wartawan yang berhasil mengabadikan kedatangannya ke lembaga antirasuah itu. Hingga berita ini dibuat, Mahfud masih berada di dalam Gedung KPK.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu beberapa menteri maupun wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ada sekitar lima atau enam menteri termasuk juga wakil menteri terutama mereka yang baru menjabat sebagai penyelenggara negara karena sebelumnya di swasta," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11).

Namun, Febri tidak menjelaskan lebih rinci berapa menteri maupun wakil menteri yang belum menyampaikan LHKPN tersebut.

"Nanti saja datanya akan kami sampaikan tetapi yang dominan jumlahnya dari para menteri karena yang banyak dari pihak swasta para menteri. Ada beberapa yang sudah lapor juga dari menteri atau wakil menteri itu lebih dari tujuh orang saya kira," kata dia.

Baca juga: KPK kaji wajib lapor kekayaan terhadap tujuh staf khusus Jokowi

Febri menyatakan bahwa masih ada waktu sampai Januari 2020 baik menteri maupun wakil menteri untuk menyampaikan LHKPN.

"Kalau dilihat dari proses kemarin batas waktunya sekitar 20 Januari 2020 nanti. Jadi, masih ada waktu akhir November ini dan Desember termasuk juga Januari," ucap dia.

Ia juga menyatakan jika menteri maupun wakil menteri mengalami kendala soal penyampaian LHKPN itu bisa langsung menghubungi KPK melalui call center 198.

"Kalau ada kesulitan atau keraguan silakan saja menghubungi KPK, kami akan upayakan support untuk kebutuhan pencegahan korupsi," ujar Febri.

Baca juga: KPK akan surati para menteri ingatkan soal LHKPN

Baca juga: KPK imbau para menteri sampaikan LHKPN

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019