Karena sungai Barito itu berbatasan antara Barito Kuala dan Banjarmasin, hingga menjadi kewenangan pemerintah provinsi
Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Ichwan Nor Khaliq menyatakan tidak ada Pendapat Asli Daerah (PAD) yang diambil dari adanya kegiatan hilir mudik kapal pengangkut batu bara di Sungai Barito.

Memang, kata dia, saat di Gedung Dewan Kota, Kamis, kapal tongkang batu bara di Sungai Barito itu melewati wilayah Banjarmasin di daerah Kuin dan Alalak, namun tidak bisa dipungut retribusi atau pajak.

"Karena sungai Barito itu berbatasan antara Barito Kuala dan Banjarmasin, hingga menjadi kewenangan pemerintah provinsi," ujarnya.

Sama halnya di Sungai Barito itu, lanjut Ichwan, adanya aktivitas kapal penyeberangan di daerah Kuin Banjarmasin untuk ke daerah Tamban Barito Kuala.

"Kami sama sekali tidak berani mengambil retribusi, karena itu wewenang pemerintah provinsi, meski dermaganya ada di daerah kita," paparnya.

Terkecuali, tutur dia, terkait kapal tongkang batu bara itu melakukan sandar di dermaga milik Pemerintah Kota Banjarmasin, baru bisa diambil retribusinya.

"Tapi tidak ada juga, jadi untuk retribusi kapal tongkang batu bara ini memang tidak ada pemasukan sama sekali," ujarnya.

Dikatakan Ichwan, adanya retribusi dari transportasi sungai yang didapat pemerintah kota hanya di Dermaga Siring Sungai Martapura, yakni bagi kelotok wisata.

"Itu pun hanya setiap kali sandar dipungut retribusinya Rp1.000, setahunnya hanya terkumpul sekitar Rp200 juta, cukup banyak juga," ujarnya.


Baca juga: Harga batu bara November naik 2,27 persen, jadi di atas 66 dolar


 

Pewarta: Sukarli
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019