Kupang (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur membuka posko layanan kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan bagi warga NTT yang menjadi korban kerusuhan di Wamena, ketika tiba di pelabuhan Tenau Kupang, Sabtu (19/10).

Kepala Cabang Jasa Raharja NTT, Pahlevi B. Syarif kepada wartawan mengatakan pelayanan pengobatan gratis bagi pengungsi Wamena asal NTT merupakan wujud nyata kepedulian PT Jasa Raharja terhadap penumpang pengguna moda transportasi laut khususnya warga NTT yang menjadi korban kerusuhan di Wamena.

Pelayanan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara gratis ini untuk mengetahui kondisi para korban konflik kerusuhan Wamena setelah menempuh perjalan yang cukup jauh dari Papua.

Baca juga: Diberangkatkan menuju Kupang, pengungsi Wamena yang sakit

Ia mengatakan, pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis yang dilayani pada posko kesehatan Jasa Raharja terdiri dari pemeriksaan kadar asam urat, kolestrol, gula darah, serta pemeriksaan tensi darah.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur , Pahlevi B Syarif. (Antara/ Benny Jahang)


Pahlevi B Syarif berharap agar kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis ini dapat memberikan manfaat langsung bagi para penumpang khususnya warga NTT dari Wamena yang masih merasakan trauma pasca konflik kemanusian di Wamena.

Baca juga: 519 pengungsi Wamena tiba di Surabaya

"Pemeriksaan dan pengobatan gratis ini dilakukan guna memulihkan kondisi kesehatan para korban yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga tetap dalam kondisi yang sehat untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asalnya di beberapa daerah di Pulau Timor," kata Pahlevi.

Layanan pengobatan gratis yang dilakukan PT Jasa Raharja NTT itu berlangsung di terminal kedatangan pelabuhan Laut, Tenau Kupang.

Kegiatan ini bertajuk "Jasa Raharja Peduli Wamena" dilaksanakan dengan melibatkan mitra terkait seperti, Kegiatan ini bekerjasama dengan Biddokkes Polda NTT, Dinas Sosial Provinsi NTT, Pelindo III, Tagana Provinsi NTT dan Para Relawan.

Baca juga: ACT Jatim berikan layanan kesehatan pengungsi Wamena

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019