Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Sulthan Muhammad Yus menyarankan Presiden Joko Widodo agar tidak terburu-buru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU KPK hasil revisi di DPR.

"Perppu itu jangan diburu, ia harus datang pada waktunya," kata Sulthan, di Jakarta, Senin.

Baca juga: Presiden Jokowi diminta tak keluarkan Perppu KPK

Dia meminta semua pihak untuk melihat dahulu produk revisi ini berjalan bersama pimpinan yang sekarang serta akan diteruskan oleh pimpinan yang baru kelak. Prinsipnya perubahan itu adalah kepastian.

"Jangan berprasangka buruk pada sistem negara hukum yang selama ini telah kita sepakati bersama. Ingat, bernegara itu butuh konsistensi pada apa yang telah disepakati, dipikirkan dan yang hendak dilakukan," katanya.

Baca juga: Pengamat sebut tidak ada urgensinya Jokowi terbitkan Perppu KPK

Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia ini mengatakan, perdebatan di tengah-tengah masyarakat masih berkutat di seputaran desakan terhadap Perppu UU KPK.

Padahal, jika ditelisik secara saksama, kata dia, tidak ada hal ihwal kegentingan yang memaksa seperti yang dipersepsikan selama ini.

Baca juga: Stafsus Presiden: Perppu KPK sepertinya belum akan diterbitkan

Dia juga melihat KPK masih melakukan operasi serta penindakan di beberapa daerah. Sulthan menganggap hal itu merupakan bukti bahwa lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu masih menjalankan fungsi dan tugasnya.

"Revisi terhadap UU KPK hingga saat ini memang belum diberlakukan, karena masih menunggu pengesahan dari Presiden hingga nantinya dilanjutkan dengan pengundangan dalam lembaran negara serta mendapatkan nomor. Namun, jika hingga 17 Oktober 2019 Presiden belum menandatangani revisi UU tersebut, menurut UUD 1945 seperti yang diamanatkan Pasal 20 ayat 5 terhitung 30 hari sejak mendapatkan persetujuan bersama maka revisi atas UU KPK berlaku seketika," kata dia.

Baca juga: KSP: Presiden tidak akan buru-buru keluarkan Perppu

Sulthan memaknai soal UU KPK hasil revisi itu merupakan peristiwa konstitusional biasa. Tidak ada yang dikesampingkan apalagi diasumsikan melanggar.

"Komisioner yang baru juga akan segera dilantik pada Desember nanti untuk bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ke depan. Proses transisi ini wajar terjadi, jadi jangan didramatisasi," katanya.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019