Kediri (ANTARA News) - Jajaran petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kediri, Jawa Timur, Kamis berhasil meringkus beberapa anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kelas kakap. Sebanyak tujuh anggota komplotan tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Kediri, sedang empat orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Dalam menjalankan aksinya mereka terbagi dalam empat kelompok, mulai dari eksekutor (pencuri) di lapangan sampai negosiator," kata Kepala Polresta Kediri, AKBP Dedi Prasetyo. Kariono alias Sukari (39), warga Lemahabang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan bertindak selaku eksekutor di beberapa lokasi. Kemudian hasil kejahatan Kariono dijual kepada Tiun (48), warga Dusun Sumber Gentong, Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Tiun melempar barang-barang hasil kejahatan Kariono itu kepada kelompok penadah yang beranggotakan, Suroso (51), warga Ngronggo, Kota Kediri; Yuwono alias Kentung, warga Dusun Krajan, Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung; dan Warsiman (51), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. "Setelah barang-barang hasil kejahatan itu berada di tangan para penadah, ada kelompok negosiator yang menawarkan barang-barang tersebut," kata Kapolresta. Kelompok negosiator itu beranggotakan dua orang, yakni Wahrul Istirahayu alias Menik (31), warga Dusun Ngaken, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan Sanan (51), warga Desa Nggelanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Sementara empat orang lainnya yang sampai saat ini masih buron adalah, Bisri alias Brewok, Budi, Edi, dan Mustofa Adi. Menurut Kapolresta, mereka berkoordinasi di sebuah "show room" mobil di Karanglo, Singosari, Malang. Namun jangkauan operasi mereka meliputi, Kediri, Trenggalek, Nganjuk, Blitar, Tulungagung, Jombang, Surabaya, Jember, Malang, Jakarta, Samarinda (Kaltim), Manado (Sulut), dan Nusa Tenggara Timur. Dari tangan anggota komplotan tersebut, petugas berhasil menyita beberapa kendaraan roda empat, diantaranya Toyota Kijang warna biru keluaran tahun 1990, Honda Accord (1994), Suzuki Carry Pikap (2000), Suzuki APV (2007), Kijang Innova (2006), Kijang LGX (2002), Suzuki Carry (1994), Honda Genio (1994), Kijang Grand Extra (1996), Isuzu Panther (1997), Carry Caretta (1994), Panther Pikap (1994) dalam kondisi terpotong menjadi beberapa bagian, Panther Silver (1994), dan Taft GT (1990). Selain itu juga terdapat beberapa sepeda motor, diantaranya Honda Supra Fit (2007), Supra Fit (2005), Suzuki Satria (1995), Yamaha Vega (2006), Honda Grand (1995), Honda Karisma (2005), Yamaha Jupiter (2007), Supra (2004), dan 10 unit lainnya dalam keadaan terpotong-potong menjadi beberapa bagian. Polisi juga mengamankan 92 lembar STNK palsu, 61 lembar STNK kosong, 11 buah BPKB, empat buah BPKB kosong, 22 buku uji kir palsu, 42 buku uji kir asli, satu stempel BPKB, satu rim kertas HVS bahan pembuat STNK, dan beberapa perangkat komputer serta uang tunai senilai Rp1 juta.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008