Medan (ANTARA) - Rektor Universitas Negeri Medan Dr Syamsul Gultom,SKM,M.Kes menegaskan akan memberikan sanksi kepada mahasiswa dari perguruan tinggi negeri itu, yang melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Sumatera Utara.

"Kita melarang mahasiswa melakukan unjuk rasa dengan mengeluarkan surat edaran, yang harus dipatuhi mahasiswa," kata Syamsul, usai melantik Wakil Rektor, Dekan FBS, Dekan FE, Dekan FIS, Dekan FIK, dan Ketua LPPMP Unimed periode 2019-2023, di Medan, Selasa.

Mahasiwa Unimed, menurut dia, dilarang berunjukrasa dan bagi mereka yang melakukan aksi tersebut.

"Bagi mahasiswa yang melanggar surat edaran tersebut, tentunya harus diberikan sanksi karena tidak mengindahkan peraturan di Unimed," ujar Syamsul.

Ia mengatakan, setiap mahasiswa yang kuliah di Unimed harus memiliki disiplin, patuh, dan tidak boleh melanggar peraturan yang berlaku.

Sebenarnya para mahasiswa tidak perlu capek-capek turun ke jalan dan mendatangi gedung DPRD Sumut memprotes RUU KPK maupun rancangan Undan-Undang lainnya.

Lebih baik mahasiswa melakukan pengujian atau  "judicial review" terhadap RUU KPK ke Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengujian yudisial itu, adalah suatu proses ketika tindakan eksekutif dan legislatif ditinjau oleh badan yudikatif.

Baca juga: Terduga teroris diduga lakukan provokasi dalam unjuk rasa di Medan

Badan tersebut akan meninjau apakah suatu tindakan atau undang-undang sejalan dengan konstitusi suatu negara.

"Hal ini merupakan langkah yang baik dan positif, serta tidak perlu harus berunjukrasa memprotes RUU KPK itu," katanya.
 
Sebelumnya, Personel Polda Sumatera Utara mengamankan lima anggota polisi diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa dan anggota dewan, saat unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bersatu yang berakhir ricuh di depan gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa (24/9).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, di Mapolda, Rabu (25/9), mengatakan kelima anggota Polri yang diamankan itu, beberapa di antaranya Bripda MH, FM, dan Bripda FPS.

Saat ini, Polda Sumut telah memeriksa 12 personel Polri sebagai saksi, dan 3 orang dari anggota DPRD Sumut.

Baca juga: GMNI unjuk rasa di DPRD Sumut tolak RUU Pertanahan

Menurut dia, lima oknum anggota Polri diduga melakukan tindakan di luar prosedur hukum dan ketentuan SOP pada pengamanan aksi massa berlangsung.

"Bahkan, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto telah memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap video yang beredar," ujar Tatan.

Ia mengatakan, ada dua video didapatkan dari media sosial (medsos). Kemudian ada satu tindakan anggota Polri dari Direktorat Samapta yang menghina dan melakukan pemukulan dan hal itu, tidak sesuai SOP.

"Jadi, setiap kita melakukan pengamanan dan tentu adanya APP, disitu ada arahan tidak boleh membawa senjata api, membawa senjata tajam, dan tidak boleh melakukan pemukulan yang di luar ketentuan perundang-undangan," ucap dia.

Sedikitnya empat unit kendaraan milik polisi rusak pada kericuhan massa mahasiswa yang melakukan aksi di depan gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9).

Baca juga: Kapolrestabes Medan: Unjuk rasa sudah terkendali
 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019