Makassar (ANTARA) - Seratusan aktivis mahasiswa beserta aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi (MARS) Sulawesi Selatan mengelar aksi damai diwarnai tabur bunga di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu malam.

Dalam aksi itu bertajuk 'Menolak Padam Demokrasi Korupsi' tersebut diawali pembacaan puisi tentang pelemahan melalui pengesahan revisi Undang-undang KPK diiringi penyalaan lilin oleh peserta aksi.

Baca juga: Massa demo padati jalan Gatot Subroto, tolak RKUHP dan pelemahan KPK

Selanjutnya dilaksanakan tabur bunga pada replika nisan bertuliskan KPK di lokasi setempat diiring lagu sindiran atas pengesahan undang-undang antirasuah itu.

Secara bergelombang peserta aksi dari lembaga kemahasiswaan menaburkan bunga, serta disusul perwakilan masyarakat sipil seperti ACC-Sulawesi, AJI Makassar, LBH Makassar, LBH Pers, Lembaga Pemantau Independen Barang Jasa, Persatuan Advokat Muda Makassar dan beberapa lembaga lainnya.

Baca juga: SKAK Jember demo tolak revisi UU KPK

"Adanya beberapa kasus yang mandek dan kasus-kasus lainnya sedang ditangani tentu menjadi perhatian publik. Dengan upaya pelemahan KPK ini menjadi kemunduran, namun kami tetap berusaha menyelamatkan KPK," ucap Direktur lembaga Anti Corrupption Comittee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun.

Ia menegaskan aksi ini sebagai langkah awal untuk terus berjuang menyelamatkan lembaga kredibilitas yang sudah dianggap publik sebagai jalan kepastian hukum penanganan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Massa aksi demo RKUHP dan UU KPK diizinkan mediasi, ini tuntutannya

"Aksi malam ini merupakan simbolisasi matinya KPK dan matinya pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh itu, menyelamatkan KPK berarti menyelamatkan Indonesia," tegasnya.
 
Sejumlah peserta aksi menabur bunga di replika nisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pelataran kantor ACC Sulawesi, Kompleks Ruko Zamrud, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (21/9/2019) malam. ANTARA/Darwin Fatir.


Sedangkan Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Makassar, Nurdin Amir menambahkan, pengesahan revisi undang-undang itu secara langsung mematikan kepercayaan publik terhadap penanganan korupsi.

"Setelah Undang-undang KPK disahkan dengan sejumlah pasal yang kontroversi, maka akan menyusul nanti RKHUP yang juga akan melemahkan kerja-kerja jurnalis. Mengingat ada beberapa pasal di situ bisa memenjarakan pencari berita meski itu berita benar," ungkapnya.

Beberapa masyarakat sipil lainnya seperti dari LBH Makassar, Advokat Muda, Lembaga Pemantau Independen serta lembaga yang tergabung dalam MARS Sulsel juga menyuarakan penolakan revisi sejumlah Undang-undang termasuk KPK, RKHUP, Pertanahan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, hingga Ketenagakerjaan.

MARS merupakan aliansi lembaga kemahasiswaan dan lembaga masyarakat sipil yang bergabung seperti ACC-Sulawesi, LBH Makassar, Advokat Muda, lembaga Pemantau Independen, KPA Sulsel, KontraS Sulawesi, AJI Makassar, SPAM, Garda Tipikor.

Selanjutnya, Serikat Sopir Makassar, Srikandi, Fosis, LBH Pers, DEMA Ekonomi UIN, Serikat Juru Parkir Makassar, dan Aliansi Mahasiswa Papua, Ruang Abstrak Literasi serta sejumlah elemen lainnya.
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019