Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mendukung revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama untuk penguatan lembaga antirasuah tersebut.

"Revisi ini sesuatu hal yang biasa. Kalau memang ada yang dipandang perlu untuk penguatan,  tak ada persoalan," katanya di sela deklarasi Garda Aksi Indonesia di Loji Gandrung Solo, Sabtu.

Baca juga: Antasari deklarasikan Garda Aksi Indonesia

Baca juga: Ketua KPK yang baru, Firli: tanggung jawab dunia akhirat


Ia mengatakan salah satu orang yang dulu memperjuangkan keberadaan KPK adalah Megawati Soekarnoputri. Meski demikian, pada saat itu tidak ada aturan mengenai SP3.

"Kalau tidak ada SP3 proses hukum kan tidak selesai. Contoh, yang sudah meninggal tapi masih sebagai tersangka ini 'nggak' elok lah. Kalau hal seperti itu saya mendukung. Sepanjang dan selama untuk penguatan kita dukung," katanya.

Terkait dengan mundurnya pimpinan KPK karena tidak setuju dengan adanya revisi UU, pihaknya menilai hal tersebut merupakan bentuk dari perilaku yang tidak bertanggung jawab.

"Bolehlah tidak setuju tetapi kan tugas dan tanggung jawabnya sampai Desember mendatang. Selesaikan dulu, jangan sampai memberi contoh tidak baik," katanya.

Baca juga: Djarot: Revisi UU KPK bagian dari membangun pemerintahan bersih

Menurut dia, sebelum mundur seharusnya ada proses serah terima terlebih dahulu.

"Harapannya yang baru nanti ada audit dulu. Asetnya berapa, pekerjannya berapa, masalah yang diselesaikan berapa, yang sudah telanjur meninggal tapi bermasalah berapa, ini harus transparan pada rakyat. Itulah yang namanya tindak pencegahan. Kalau ditinggal 'mlayu' (lari, red) begini, gimana," katanya.

Menurut dia, adanya beberapa poin yang diterima maupun ditolak oleh Presiden merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk terus memperbaiki KPK.

"Tidak ada revisi untuk melanggengkan korupsi menurut saya," katanya.

Baca juga: Sejumlah perempuan berpakaian adat ikut unjuk rasa dukung RUU KPK

 

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019