Bandung (ANTARA) - Bripda Yudi Muslim dan Bripda FA Simbolon yang juga menjadi korban luka bakar akibat insiden aksi massa di Cianjur kondisinya berangsur membaik usai menjalani operasi dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Dokter spesialis operasi bedah plastik RSHS Bandung, dr Hardisiswo di Bandung, Senin menyebut kondisi salah satu pasiennya, Bripda Yudi terus membaik setelah sebelas hari menjalani perawatan di RSHS.

Ia menyebut, tim dokter telah membuang jaringan kulit yang mati pada Yudi yang menderita luka bakar seluas 13,5 persen.

"Dengan penanganan tangensial eksisi, dikupas jaringan mati. Lalu semua dibuang jaringan matinya," kata Hardisiswo di RSHS.

Setelah melakukan proses tangensial eksisi, kata dia, tim dokter pun telah melakukan skin graft atau cangkok kulit dan dipastikan Yudi tidak memerlukan donor kulit yang terlalu banyak untuk proses cangkok tersebut. Kemudian, direncanakan tim dokter akan membuka perban pada Rabu mendatang.

Baca juga: SMPN Sukaresmi berikan sumbangan untuk polisi terbakar

"Sedikit saja (donornya). Skin graft dilakukan Kamis. Sejauh ini graft tumbuh dengan baik, hari Rabu kemungkinan kami buka (perbannya)" kata dia.

Jika nantinya graft tumbuh dengan baik, kata dia, tim dokter akan memperbolehkan Yudi untuk pulang. Namun, Yudi diimbau agar rutin menjalani fisioterapi untuk menghilangkan trauma akibat peristiwa yang dialaminya.

"Kalau semuanya berjalan lancar, mungkin hari Rabu atau Jumat minggu ini bisa (pulang)," kata dia.

Selain itu, kondisi polisi lainnya yakni Bripda FA Simbolon juga berangsur membaik. Tim dokter, kata Hardisiswo, akan segera membuka perban penambalan kulit yang dilakukan kepada Aris. Dalam seminggu, kata dia, kedua pasiennya tersebut akan dipulangkan.

"Maksimal seminggu saya kira bisa dipulangkan dengan catatan harus fisioterapi selama tiga sampai enam bulan," kata dia.

Dalam insiden aksi yang berujung petaka tersebut, kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka yang merupakan mahasiswa sebuah universitas di Cianjur. Kelimanya diduga memiliki peran masing-masing hingga aksi tersebut menyebabkan jatuhnya korban luka bakar.

Kepada para tersangka polisi menerapkan beberapa pasal yang disangkakan kepada para mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya Pasal 170, 213 dan pasal 351, dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Baca juga: Tambahan pasal tersangka penyebab polisi terbakar tergantung kejaksaan

Baca juga: Polres Bogor kibarkan bendera setengah tiang atas wafatnya Ipda Erwin

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019