Untuk mobil listrik murni yang bukan hybrid, masih banyak kendala di Indonesia, oleh karena itu masih butuh waktu pengembangnya
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johannes Nangoi mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi mobil listrik murni di Indonesia.

"Untuk mobil listrik murni yang bukan hybrid, masih banyak kendala di Indonesia, oleh karena itu masih butuh waktu pengembangnya," kata Johannes di Jakarta, Jumat.

Salah satu kendala utama adalah jarak, jarak tempuh di Indonesia, rata-rata membutuhkan waktu tempuh yang jauh, mengingat luasnya jarak antar wilayah. Sedangkan mobil listrik murni sendiri masih terbatas jarak 300-350 kilometer jarak tempuhnya.

"Jika jarak tempuh sudah habis, pasti membutuhkan waktu lagi untuk mengisi ulang daya baterai, sedangkan stasiun pengisian listrik masih sangat terbatas," katanya.

Ketersediaan stasiun pengisian masih menjadi kendala utama, jika mobil harus menempuh jarak yang jauh, antar kota misalnya.

Selanjutnya adalah biaya produksi, untuk produksi mobil listrik murni di Indonesia masih membutuhkan biaya yang cukup mahal, sehingga harga jualnya masih tinggi.

Perbedaan biaya mobil jenis ICE dengan hibrida, memiliki margin sekitar 15 persen, sedangkan PHEV sekitar 60 persen. Oleh karena itu harga jual mobil listrik murni sangat mahal.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo ingin membangun industri mobil listrik sebagai lompatan kemajuan seiring dengan perkembangan bahan bakar nonfosil. Jokowi mengatakan industri mobil listrik adalah salah satu bentuk dari lompatan kemajuan yang harus dilakukan dari sekarang.

Lompatan kemajuan itu, kata Presiden, dimulai dari Program B20 dan akan masuk ke B30 campuran solar dengan 30 persen biodiesel, serta Indonesia diyakini mampu membuat bahan bakar dengan jenis Biodiesel 100 persen berasal dari nabati atau B100.

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo kemudian diundangkan di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan program B20 akan tetap berjalan kendati Perpres mobil listrik disahkan.

Baca juga: PT MAB akan konsentrasikan perakitan mobil listrik di Kudus
Baca juga: Menperin: Mobil listrik bisa berdampingan dengan mandatori biodiesel

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019